HomeBerita UtamaTemuan BPK Proyek PISEW di Palangga dan Wonggeduku 2025: Kelebihan Bayar hingga...

Temuan BPK Proyek PISEW di Palangga dan Wonggeduku 2025: Kelebihan Bayar hingga Tanpa Uji Laboratorium, Kejati-Polda Sultra Didesak Bidik PPK dan Pelaksana

SULAWESI TENGGARA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar dugaan skandal pelaksanaan Kegiatan Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) di Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2025, BPK menemukan indikasi permasalahan teknis dan administratif. Temuan yang berfokus di Kecamatan Palangga dan Kecamatan Wonggeduku Kendari ini dinilai berpotensi merugikan keuangan negara sekaligus mengurangi mutu serta kebermanfaatan infrastruktur publik bagi masyarakat setempat.

Dalam laporan hasil pemerisaan BPK tahun 2025, sejumlah persoalan krusial yang terungkap di antaranya adalah realisasi pembayaran yang melampaui batas dimensi perencanaan, serta pembayaran pekerjaan timbunan pilihan (sirtu) dengan ketebalan mencapai 19,3 cm yang melebihi batas maksimal spesifikasi teknis 19 cm. Selain itu, pekerjaan timbunan sirtu tersebut juga dilaporkan tidak melalui standar pengujian laboratorium wajib dengan nilai Indeks Plastisitas maksimal 6%, yang berisiko menurunkan ketahanan dan stabilitas jalan jangka panjang.

Tidak adanya pengawasan mutu (quality control) dan ketiadaan sertifikat hasil uji laboratorium turut menjadi sorotan tajam dalam temuan BPK. Lebih lanjut, pelaksanaan pengujian California Bearing Ratio (CBR) tercatat mengalami keterlambatan minimal 16 hari kalender hingga melewati batas akhir pekerjaan pada 22 November 2025, namun proses pencairan anggaran dan serah terima tetap saja diproses tanpa terpenuhinya prasyarat daya dukung tanah tersebut.

Masalah administratif juga ditemukan dalam penetapan harga satuan sirtu dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang didasarkan pada survei perorangan atau individu, alih-alih merujuk pada minimal tiga badan usaha atau toko material resmi sebagaimana disyaratkan dalam Petunjuk Teknis (Juknis) PISEW. Kondisi ini memicu tanda tanya besar terkait peran Tim Pendamping atau Verifikator BPBPK yang meloloskan dokumen RAB tersebut tanpa verifikasi yang memadai.

Menanggapi deretan temuan LHP BPK tersebut, koalisi aktivis antikorupsi dari Lembaga Pemuda Solidaritas Merah Putih , Ikhsan, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara untuk segera turun tangan. Pihaknya meminta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti temuan ini dengan melakukan penyelidikan mendalam guna memastikan akuntabilitas serta penegakan hukum yang tegas terhadap pihak-pihak terkait.

“Kami minta Kejati dan Polda Sulawesi Tenggara segera memberi atensi menurunkan tim untuk mengusut proyek tersebut,”tandasnya singkat.

Terpisah, Kepala Balai Penataan Bangunan Prasarana dan Kawasan (BPBPK) Sulawesi Tenggara yang berusaha dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi hingga berita ini diturunkan tak memberikan tanggapan serta jawaban. ( Liputan Khusus: Redaksi_Celebesnews )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments