HomeBerita UtamaKasasi Dikabulkan MA, Kejari Gowa Eksekusi dr. Ummu Salamah ke Lapas Bollangi...

Kasasi Dikabulkan MA, Kejari Gowa Eksekusi dr. Ummu Salamah ke Lapas Bollangi Terkait Korupsi Dana JKN

SUNGGUMINASA, KEJARI GOWA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa resmi melaksanakan eksekusi pidana terhadap terpidana kasus tindak pidana korupsi Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa, dr. Ummu Salamah, M.A.R.S. binti Usman, pada Senin (12/10/2026).

Proses eksekusi yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gowa, Andi Dian Bausad, S.H., M.H., dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 9110/K/Pid.Sus/2026 tertanggal 5 Agustus 2026.

Pelaksanaan eksekusi berawal saat Penyidik Pidsus Kejari Gowa melayangkan surat panggilan Nomor: B-306/P.4.13/Fu.1/10/2026 pada tanggal 12 Oktober 2026. Pada hari yang sama, dr. Ummu Salamah bersikap kooperatif dengan mendatangi Kantor Kejari Gowa untuk menyerahkan diri guna menjalani proses hukum.

Sempat Divonis Bebas di Tingkat Pertama

Perjalanan perkara korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp3.377.592.797 ini sempat menghadapi dinamika hukum. Pada 23 April 2026, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis bebas (vrijspraak) terhadap terdakwa.

Namun, vonis tersebut tidak menyurutkan langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gowa. Berpatokan pada UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, JPU mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung pada 27 April 2026. Langkah hukum ini berbuah manis setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi JPU.

Dalam amar putusannya, MA membatalkan Putusan Pengadilan Tipikor Makassar Nomor: 127/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks dan menyatakan dr. Ummu Salamah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan korupsi” sesuai pasal subsidair.

Atas perbuatannya, MA menjatuhkan hukuman kepada terpidana berupa:

  1. Pidana Penjara: Selama 3 (tiga) tahun.

  2. Pidana Denda: Sebesar Rp100.000.000,- subsidair 60 (enam puluh) hari kurungan.

  3. Uang Pengganti: Sebesar Rp1.289.865.820,05. Apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan, harta benda terpidana akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Usai menjalani pemeriksaan administrasi di Kejari Gowa, terpidana langsung diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Bollangi untuk menjalani masa pemidanaan.

Kejari Gowa Buka Penyelidikan Baru

Tidak berhenti pada eksekusi terpidana, Tim Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Gowa kini mengembangkan kembali penanganan perkara berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Pengembangan ini bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti terkait dugaan penyimpangan Dana Jasa Pelayanan JKN RSUD Syekh Yusuf periode 2018 hingga Juli 2023.

Pengembangan kasus ini diperkuat dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor: PRINT-02/P.4.13/Fd.1/04/2026 tanggal 10 April 2026 Jo. Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-02/P.4.13/Fd.1/09/2026 tanggal 11 September 2026.

Pihak Kejari Gowa menegaskan komitmennya bahwa penegakan hukum tidak boleh terhenti di tengah jalan demi memperjuangkan kebenaran dan mengusut tuntas seluruh pihak yang bertanggung jawab. (Rilis Humas Kejari Gowa )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments