TAKALAR — Proyek pembangunan Baruga di kawasan Jalan Fitrah, Kabupaten Takalar, kini kian memanas. Setelah temuan BPK mengungkapkan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp308.412.670 pada tahun 2024, desakan kian menguat agar Kejaksaan Negeri Takalar segera memproses pihak kontraktor pelaksana yang terlibat dalam dugaan penyimpangan tersebut.
Temuan pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa pembayaran telah dilakukan melebihi nilai pekerjaan yang sebenarnya telah diselesaikan di lapangan. Angka ratusan juta rupiah itu dinilai jelas merugikan keuangan negara dan bukan sekadar kesalahan hitung semata, melainkan kelalaian berat yang patut dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Momen ini tidak boleh dilewatkan. Kejari Takalar harus segera memanggil dan memeriksa pihak kontraktor serta pihak yang menandatangani berita acara serah terima pembayaran. Uang negara yang berlebih dibayarkan itu harus dikembalikan dan pelakunya tidak boleh lolos begitu saja,” tegas Direktur Lembaga anti—korupsi Celebes Corruption Watch (CCW), Masryadi kepada Celebesnews, Kamis (8/10/2026).
CCW menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah nyata dari Kejaksaan Negeri Takalar, desakan akan ditingkatkan ke tingkat yang lebih tinggi demi memastikan tidak ada satu pun pihak yang bermain di balik proyek ini yang luput dari jerat hukum.
Proyek Pembangunan Baruga Jl. Fitrah yang menelan anggaran daerah senilai Rp3,717 miliar kini menjadi sorotan tajam. Pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT PMK berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor 65/SPK-DAU/PPK/DPUTRPKPCK/III/2024 tertanggal 8 Maret 2024 tersebut terindikasi merugikan keuangan negara. Kendati proses pembayaran telah dituntaskan 100 persen, tabir dugaan penyimpangan dalam pengelolaan proyek di lingkungan Dinas PUTRPKPCK Takalar ini justru kian terkuak.
Sebelumnya, proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) ini dijadwalkan berjalan selama 120 hari kalender, terhitung sejak 8 Maret hingga 5 Juli 2024. Di tengah jalan, kesepakatan tersebut sempat diutak-atik melalui Addendum Perubahan Ke-1 tertanggal 20 Maret 2024 yang mengakomodasi penambahan dan pengurangan volume serta item pekerjaan. Proyek ini kemudian diklaim rampung sepenuhnya melalui Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST/PHO) Nomor 26/BASTP/DPUTRPKP-CK/VII/2024 tertanggal 4 Juli 2024, hingga pencairan anggaran sebesar Rp3.717.919.000,00 lunas dicairkan lewat SP2D terakhir pada 30 Juli 2024.
Namun, klaim rampung 100 persen tersebut berbanding terbalik dengan fakta di lapangan. Hasil pemeriksaan fisik yang dipimpin oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bersama PPTK, Pelaksana Pekerjaan, Konsultan Pengawas, dan Inspektorat pada 17 dan 18 Maret 2025 justru membongkar kejanggalan fatal. BPK menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan yang berujung pada indikasi kelebihan pembayaran mencapai Rp300.841.267,47 pada sejumlah pekerjaan krusial, meliputi item struktur, arsitektur, lanskap, hingga pengerjaan paving block.
Kejanggalan ini memantik reaksi keras dari aktivis pegiat antikorupsi di Sulawesi Selatan. Kesenjangan antara realisasi anggaran yang dibayarkan secara penuh dengan kondisi fisik di lapangan dinilai sebagai bentuk kelalaian berat—atau bahkan kesengsaraan yang disengaja—dalam pengawasan anggaran publik. Penyerahan uang negara ratusan juta rupiah untuk pekerjaan yang diduga tak sesuai kontrak atau kekurangan volume ini kian mempertegas lemahnya integritas tata kelola proyek di daerah tersebut.
Terpisah, Kepala Dinas PUTRPKPCK Takalar yang berusaha dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi hingga berita ini diturunkan masih tak memberikan tanggapan serta jawaban. ( Liputan Khusus: Redaksi Celebesnews )
