HomeBerita UtamaLangkah Hukum Dimulai, Jejak Dana Bos MTsN 1 Makassar Resmi Masuk Kejari...

Langkah Hukum Dimulai, Jejak Dana Bos MTsN 1 Makassar Resmi Masuk Kejari Makassar & Kejati Sulsel

MAKASSAR — Bukan sekadar ancaman kosong. Langkah hukum terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (Dana Bos) di MTsN 1 Makassar akhirnya resmi dimulai. Laporan lengkap berisi dokumen dan data pendukung telah diserahkan secara resmi ke Kejaksaan Negeri Makassar, sekaligus ditembuskan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Artinya, tidak ada lagi jalan mundur — kasus ini kini berada di bawah sorotan dua instansi penegak hukum sekaligus.

Laporan yang masuk rangkaian meminta belanja dana BOS selama tiga tahun terakhir agar diusut tuntas. Poin paling mencolok: Dana Bos yang setiap tahun cair, namun siswa tetap dipungut biaya pembelian buku cetak hingga mencapai Rp1,7 juta per siswa pada tahun ini. Di tengah tekanan ekonomi rakyat yang belum mereda, pungutan ini dinilai tidak hanya memberatkan, tetapi juga menabrak aturan Kementerian Agama yang tegas melarang pembebanan biaya buku kepada siswa selama Dana Bos tersedia.

“Ini bukan hal sepele. Jika dana sudah ada dari pemerintah, tapi siswa tetap diarahkan membeli buku, maka ada yang tidak beres di sana. Maka ini harus diusut tuntas,”ungkap Korwil LSM LIRA Sulawesi Selatan, Ahmad Zulkarnain kepada Celebesnews, Selasa (6/10/2026).

Dengan masuknya laporan ini ke Kejari Makassar maupun Kejati Sulsel, maka pintu penyelidikan telah terbuka. Pihak penegak hukum kini memiliki dasar hukum untuk memanggil pihak-pihak yang mengetahui pengelolaan dana di sekolah tersebut — terutama Kepala Sekolah dan Bendahara Dana Bos — guna dimintai keterangan secara resmi. Bukti-bukti yang terkumpul diharapkan mampu membongkar aliran dana dari perencanaan hingga pertanggungjawaban belanja selama ini.

Kini, mata publik tertuju pada kedua Lembaga penegak hukum tersebut. Masyarakat tidak menuntut penghakiman cepat, tetapi menuntut proses yang jujur, transparan, dan tuntas. Jangan sampai laporan ini hanya berakhir di tumpukan berkas tanpa ada tindak lanjut apa pun. Uang negara bukan main-main, dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan tidak boleh dikhianati demi keuntungan sesaat segelintir pihak atau oknum tertentu.

Langkah hukum ini adalah awal dari perjuangan panjang untuk menegakkan keadilan dan akuntabilitas. Jika terbukti ada pelanggaran, maka siapa pun yang terlibat wajib bertanggung jawab di hadapan hukum. Rakyat mengawasi, dan rakyat tidak akan diam — kebenaran atas pengelolaan Dana Bos di MTsN 1 Makassar harus terungkap sepenuhnya, tidak ada kompromi.

Terpisah, Kepala Sekolah MTsN 1 Makassar yang berusaha dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi belum lama ini hingga berita ini diturunkan masih tak memberi tanggapan serta jawaban secara resmi ( Liputan : Ical___Redaksi Celebesnews )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments