GOWA — Pengadaan barang dan jasa di lingkup Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syekh Yusuf Kabupaten Gowa kembali memantik sorotan tajam. Kali ini, proyek pengadaan 18 unit Personal Computer (PC) All-in-One (AIO) dengan anggaran pagu mencapai Rp298 juta menjadi perbincangan hangat. Jika dikalkulasikan secara kasar, rata-rata alokasi anggaran untuk satu unit komputer berada di kisaran Rp16,5 juta. Angka ini dinilai terlampau fantastis untuk pengadaan perangkat kerja standar rumah sakit, sehingga memicu kecurigaan publik terkait rasionalitas harga yang dianggarkan.
Tingginya angka pengadaan tersebut langsung direspons kritis oleh elemen masyarakat dan penggiat transparansi anggaran. Publik menantang jajaran manajemen RSUD Syekh Yusuf, khususnya Direktur RSUD dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan tersebut, untuk tidak berlindung di balik meja administrasi. Mereka dituntut berani membongkar serta membuka detail spesifikasi teknis unit komputer yang dibeli secara terbuka ke publik. Langkah transparansi ini dinilai krusial guna membuktikan bahwa anggaran ratusan juta rupiah milik daerah tersebut memang dialokasikan sesuai kualitas barang dan standar kebutuhan riil pelayanan, bukan sekadar memboroskan uang negara.
Aktivis antikorupsi, Mulyadi, S.H., menegaskan bahwa potensi kejanggalan dalam proyek pengadaan sarana IT ini tidak boleh dibiarkan berlalu tanpa kejelasan. Dalam keterangannya kepada Celebesnews, Rabu (30/9/2026), Mulyadi meminta Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa, untuk turun tangan mengusut tuntas proyek ini. Kejaksaan diharapkan segera melakukan penelusuran mendalam dan pembanding (cross-check) harga pasar terhadap unit PC AIO yang diadakan guna mendeteksi ada tidaknya dugaan kemahalan harga (overpricing) atau indikasi kerugian negara.
Mulyadi menilai tantangan publik kepada Direktur RSUD dan PPK untuk membuka spesifikasi ke publik merupakan ujian komitmen integritas pejabat publik di Kabupaten Gowa. Menurutnya, apabila pengadaan tersebut sudah dijalankan secara akuntabel dan sesuai aturan E-Katalog maupun prosedur resmi lainnya, tidak ada alasan bagi pihak rumah sakit untuk tertutup. Sebaliknya, sikap bungkam atau enggan membeberkan rincian merk, processor, kapasitas RAM, hingga garansi perangkat justru akan memperkuat dugaan spekulasi negatif serta prasangka publik terkait adanya dugaan “permainan” dalam penetapan HPS (Harga Perkiraan Sendiri).
Masalah pengadaan PC AIO RSUD Syekh Yusuf ini kini menjadi ujian mendasar bagi penegakan transparansi anggaran di sektor pelayanan publik Kabupaten Gowa. Publik menanti keberanian Kejari Gowa untuk melakukan audit investigatif serta respons resmi dari pihak manajemen RSUD. Langkah cepat kejaksaan dalam membandingkan harga pasar dan keterbukaan spesifikasi dari PPK menjadi kunci utama untuk menjawab keraguan masyarakat, sekaligus memastikan bahwa uang negara dikelola dengan prinsip efisiensi, efektivitas, dan bebas dari praktik korupsi.
Terpisah, Direktur RSUD Syekh Yusuf, dr Gaffar Bersama PPK, Zulkifli, ST menjelaskan pengadaan belanja Personal Computer (PC) All-in-One (AIO) tahun anggaran 2026 bahwa jumlah dan spesifikasi sebanyak 18 unit dan pengadaan berpedoman pada ketentuann pengadaan barang/jasa pemerintah, termasuk ketentuan mengenai penggunaan produk dalam negeri. ( Liputan Khusus: Redaksi Celebesnews )
