LUWU — Desakan publik terhadap penegakan hukum di Sulawesi Selatan kembali mengemuka. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan kini didesak untuk segera membuka penyelidikan mendalam terkait indikasi dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada pelaksanaan proyek pembangunan saluran Irigasi Daerah Irigasi (D.I.) Tanjong, yang berlokasi di Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu tahun 2024.
Proyek infrastruktur pertanian yang seharusya menjadi urat nadi pengairan sawah warga tersebut disinyalir menyimpan berbagai ketidaksesuaian, baik dari segi kualitas pengerjaan hingga dugaan penyimpangan anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Korwil LSM LIRA Sulawesi Selatank Ahmad Zulkarnain kepada Celebesnews, Selasa (22/9/2026) mendesak aparat penegak hukum (APH), khususnya tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel responsif dan tidak menunggu laporan formal semata jika indikasinya sudah menjadi sorotan publik.
“Proyek irigasi ini menyangkut hajat hidup orang banyak, khususnya para petani di Kecamatan Ponrang. Jika ada dugaan pengurangan kualitas atau penyalahgunaan anggaran, Kejati Sulsel wajib menerjunkan tim intelijen dan ahli konstruksi untuk melakukan audit investigatif ke lokasi,” tegasnya.
Masyarakat Luwu berharap Kejati Sulsel dapat bergerak cepat memanggil pihak-pihak terkait—mulai dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kontraktor pelaksana, hingga tim pengawas proyek—guna melakukan verifikasi lapangan secara terbuka dan transparan.
Diketahui Proyek strategis sektor pengairan tersebut dilaksanakan oleh CV JK dengan nilai kontrak mencapai Rp2.975.287.000,00. Pelaksanaan fisik pekerjaan mengacu pada Surat Perjanjian Nomor 04/2.02.0008/PJIP/D.I.TANJONG/DAK-SDA/PUTR/I/2024 tertanggal 24 Januari 2024 yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Sumber Daya Air pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Luwu.
Terpisah, Kepala Dinas PUTR Kabupaten Luwu, Ir. Ikhsan Asaad, ST, MT, CCMS Bersama PPK proyek irigasi D.I. Tanjong Kecamatan Ponrang, M.Sudar.D,ST melalui keterangan keterangan klarifikasinya menjelaskan bahwa BAST PHO dibuat dan dilaksanakan pembayaran 100 persen dalam kondisi pekerjaan fisik telah selesai 100 persen termasuk pengecoran lantai olakan dan tidak terdapat kekurangan volume (kualitas dan kuantitas terpenuhi).
Pada saat pemeriksaan BPK, cor lantai olakan mengalami kerusakan dan Sebagian tertimbun endapan sirtu akibat seringnya terjadi banjir besar yang membawa pohon-pohon besar dari hulu sungai menuju bending yang pada akhirnya pohon tersebut tertampung di dalam bending, sehingga BPK berkesimpulan untuk tidak menghitung cor lantai olakan yang mengalami kerusakan.
Selanjutnya, penyedia telah menyetujui dan telah membayar ke kas daerah Kabupaten Luwu atas volume cor lantai olakan sesuai perhitungan BPK. ( Liputan Khusus: Redaksi Celebesnews )
