MAKASSAR — Koalisi Masyarakat Anti Korupsi dari Celebes Corruption Watch (CCW) menantang Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk segera menyeret kontraktor pelaksana sekaligus konsultan pengawas proyek Pasar Sentral Bulukumba termasuk proyek tahap II ke dalam ruang penyelidikan. Langkah ini menyusul temuan ketidakberesan dokumen kualifikasi tenaga ahli yang terindikasi tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, sehingga membuka celah dugaan penyimpangan dan potensi dalam proyek pasar tersebut.
CCW menyoroti temuan BPK terkait dokumen kualifikasi tenaga ahli yang diajukan pada proses tender terindikasi direkayasa dan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan. Padahal, dokumen tersebut menjadi salah satu syarat utama untuk lolos dalam proses pengadaan.
“Jika dokumen kualifikasi saja sudah diduga dimanipulasi sejak awal, bagaimana mungkin pekerjaan di lapangan dapat dipertanggungjawabkan? Konsultan pengawas yang bertugas memverifikasi kelayakan justru membiarkan ketidakberesan itu terjadi,” tegas Ketua umum CCW, Masryadi kepada Celebesnews, Sabtu (5/9/2026).
CCW menegaskan, dugaan pelanggaran ini tidak hanya menimpa kontraktor pelaksana. Konsultan pengawas yang seharusnya menjadi pihak pengawas dan penjamin kesahihan dokumen juga patut dipertanyakan peranannya.
“Keduanya saling berkaitan. Tanpa persetujuan atau kelalaian konsultan pengawas, dokumen yang tidak sah itu tidak akan pernah lolos. Karena itu, keduanya harus diseret sekaligus,” tegas Masryadi.
CCW meminta Kejaksaan Tinggi Sulsel segera melakukan penyidikan. Bukti awal yang ada sudah cukup kuat untuk membuka penyelidikan dan penyidikan terhadap kedua pihak, guna menelusuri dugaan penyimpangan yang terjadi.
“Jangan sampai proyek yang menelan anggaran besar ini berjalan di atas fondasi dokumen tidak benas. Kejati Sulsel harus tunjukkan keberanian — seret kontraktor dan konsultan pengawas, telusuri setiap lembar dokumen, dan minta pertanggungjawaban secara pidana maupun perdata,” tandas CCW.
Sambil menindaklanjuti desakan ini, CCW juga mengajak masyarakat Bulukumba dan seluruh elemen masyarakat sipil untuk terus mengawasi perkembangan proyek tersebut. Transparansi dan akuntabilitas harus ditegakkan sejak dini, sebelum potensi kerugian negara semakin besar dan sulit dikembalikan.
Terpisah, Kepala Dinas Perindag Bulukumba, Drs. Alfian A. Mallihungan, M.Si yang dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi menjelaskan bahwa terkait adanya kelebihan atas pembayaran jasa konsultasi konstruksi sebesar Rp53.391.900 serta kekurangan volume pekerjaan pembangunan pasar sentral tahap II sebesar Rp935.696,548 bahwa pihak kontraktor dan konsultan masing-masng telah menyetorkan seluruh nilai temuan ke kas daerah Bulukumba.
Berdasarkan bukti pengembalian tersebut telah disampaikan ke BPK dan telah divalidasi dalam rangka tindak lanjut semester 1 tahun 2025. ( Liputan Khusus: Redaksi Celebesnews )
