HomeBerita UtamaCCW Tantang Kajati Baru Sulsel Lanjutkan Penyelidikan Proyek Pasar Sentral Bulukumba!

CCW Tantang Kajati Baru Sulsel Lanjutkan Penyelidikan Proyek Pasar Sentral Bulukumba!

FOTO : Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H

BULUKUMBA — Lembaga anti-korupsi Celebes Corruption Watch (CCW) secara tegas menantang Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di bawah pimpinan Kajati yang baru untuk tidak menghentikan, melainkan mempercepat dan memperdalam penyelidikan dugaan penyimpangan proyek Pasar Sentral Bulukumba baik untuk proyek Tahap II. Desakan ini disampaikan menyusul temuan BPK yang membongkar ketidaksesuaian dokumen kualifikasi tenaga ahli dengan kenyataan di lapangan — sebuah indikasi kuat adanya rekayasa yang patut diusut hingga tuntas.

Ketua umum CCW, Masryadi menegaskan, pergantian pimpinan di Kejati Sulsel tidak boleh menjadi alasan untuk menunda atau mengabaikan kasus yang telah terungkap ketidakwajarannya tersebut. Justru, momentum kepemimpinan baru harus dijadikan peluang untuk menunjukkan keseriusan dalam menindaklanjuti setiap temuan yang berpotensi merugikan keuangan negara, tanpa pandang bulu dan tanpa tekanan dari pihak mana pun.

“Kami tantang Kajati yang baru untuk buktikan keseriusannya. Jangan biarkan proyek Pasar Sentral Bulukumba ini menjadi kasus yang hilang ditelan waktu. Dokumen kualifikasi tenaga ahli yang ternyata tidak sesuai fakta di lapangan bukanlah kesalahan kecil — itu adalah pintu masuk untuk menelusuri apakah proses tender dan pelaksanaan proyek benar-benar bersih dari rekayasa,” tegasnya kepada Celebesnews, Kamis (3/9/2026) di Makassar.

Pihaknya juga meminta agar penyelidikan tidak hanya berhenti pada persoalan administrasi semata, tetapi juga menelusuri siapa pihak yang bertanggung jawab atas pengesahan dokumen tersebut, berapa potensi kerugian negara yang terjadi, serta apakah ada unsur pemalsuan dokumen yang dapat dijerat pidana. Public telah lama menantikan kejelasan kasus ini dan tidak akan membiarkannya berakhir tanpa keadilan.

“Rakyat mengawasi. Kami berharap Kajati baru menjawab tantangan ini dengan tindakan nyata. Lanjutkan penyelidikan, panggil pihak-pihak terkait, dan buktikan bahwa hukum berlaku sama bagi siapa saja. Jangan sampai kepercayaan publik terhadap kejaksaan justru menurun di awal kepemimpinan yang baru,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Perindag Bulukumba, Drs. Alfian A. Mallihungan, M.Si yang dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi menjelaskan bahwa terkait adanya kelebihan atas pembayaran jasa konsultasi konstruksi sebesar Rp53.391.900 serta kekurangan volume pekerjaan pembangunan pasar sentral tahap II sebesar Rp935.696,548 bahwa pihak kontraktor dan konsultan masing-masng telah menyetorkan seluruh nilai temuan ke kas daerah Bulukumba.

Berdasarkan bukti pengembalian tersebut telah disampaikan ke BPK dan telah divalidasi dalam rangka tindak lanjut semester 1 tahun 2025. ( Liputan Khusus: Redaksi Celebesnews )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments