HomeBerita UtamaKisruh Data PKH Majene Meluas, Kejari Majene Diminta Segera Beri Atensi dan...

Kisruh Data PKH Majene Meluas, Kejari Majene Diminta Segera Beri Atensi dan Telaah Secara Mendalam!

MAJENE — Kekacauan data Penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Majene semakin memicu kegelisahan masyarakat luas. Koalisi pegiat anti-korupsi dan warga yang merasa dirugikan secara tegas mendesak Kejaksaan Negeri Majene untuk segera memberikan perhatian serius, membuka telaah menyeluruh, dan menelusuri dugaan ketidakwajaran dalam pendataan yang dinilai merugikan warga miskin sekaligus berpotensi merugikan keuangan negara.

Desakan ini muncul menyusul meluasnya keluhan warga yang mengaku tidak pernah didata, tidak pernah dijumpai pendamping PKH, namun justru tidak masuk daftar penerima bantuan. Sebaliknya, banyak warga yang tergolong mampu justru tercatat sebagai penerima. Ketidakakuratan data yang mencolok ini memicu dugaan kuat adanya rekayasa, pengaturan, dan manipulasi daftar penerima yang tidak berdasarkan fakta di lapangan.

Koordinator koalisi aktivis antikorupsi, Mulyadi SH menyatakan, Kejaksaan Negeri Majene selaku lembaga yang berwenang menjaga ketertiban hukum dan keuangan negara wajib segera turun tangan.

“Kekacauan data PKH di Majene sudah terlalu banyak dikeluhkan masyarakat. Banyak warga yang benar-benar tidak mampu justru terabaikan, sementara yang mampu justru menikmati bantuan. Ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan menyangkut keadilan sosial dan keuangan negara. Karena itu, kami mendesak Kejari Majene untuk segera memberikan atensi penuh dan melakukan telaah menyeluruh terhadap data PKH tersebut,” tegasnya, Rabu (2/9/2026).

Koalisi juga mendesak Kejari Majene untuk memanggil dan meminta keterangan pendamping PKH, petugas Dinas Sosial yang bertanggung jawab atas validasi data, serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses pendataan. Jika ditemukan unsur kesengajaan, manipulasi, atau pemalsuan data, maka wajib diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Pendamping PKH memegang peran sangat penting. Jika mereka tidak turun ke lapangan, atau justru mengatur daftar sesuai keinginan sendiri, maka itu bukan sekadar kelalaian — itu sudah bisa masuk ranah pidana. Kejaksaan wajib memeriksa hal ini secara serius,” ujar Mulyadi.

Selain itu, warga Majene berharap Kejari Majene tidak menutup mata terhadap keluhan yang terus mengalir. Telaah yang dilakukan harus transparan, melibatkan perwakilan masyarakat, dan hasilnya harus diumumkan secara terbuka. Jika ditemukan ketidakwajaran, maka daftar penerima harus diperbaiki dan bantuan segera disalurkan kepada yang benar-benar berhak.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Majene, Hj. Najibah B. Fattah, S.Ag., M.Ag yang dikonfirmasi oleh Celebesnews belul lama ini menjelaskan proses pendataan calon penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di tingkat Desa/ Kelurahan sebagaimana informasi yang dihimpun oleh Redaksi Celebesnews di wilayah Kabupaten Majene Bahwa pendamping PKH disejumlah desa dinilai melakukan pendataan diduga secara asal-asalan dan tidak berdasarkan fakta kondisi nyata keluarga di lapangan bahwa Berdasarkan mekanisme Finalisasi pengusulan Penerima bantuan Program PKH ada pada Pemerintah Desa /Kelurahan melalui Musyawarah dan dituangkan dalam Berita Acara (Kepmensos RI No. 26/HUK/2025 Tentang Tatacara Proses Usulan Data Serta Verifikasi data dan validasi data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

Kemudian terkait penentuan klarifikasi desil 1 hingga desil 4 sebagai penerima bantuan dinilai tidak realistis, sementara keluarga yang masuk kategori desil 5 ke atas dianggap «mampu» sehingga tidak berhak menerima bantuan, padahal secara fakta sebagian besar dari keluarga tersebut masih tergolong tidak mampu dan sangat membutuhkan dukungan social. menanggapi hal tersebut Penetapan dan pemutahiran DESIL dilakukan berdasarkan pengolahan Data dan indikator sosial ekonomi yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat melalui Badan Pusat Statistik (BPS). Sementara untuk pengusulan pengalihan/ perubahan Desil dapat dilakukan Perbaharuan Data melalui Operator SIKS-NG pada Pemerintah Desa / Kelurahan, namun perubahannya tidak memastikan Desil akan turun namun bisa saja tetap bahkan naik (tetap berdasarkan indikator sosial ekonomi yang ditetapkan Pemerintah Pusat melalui BPS sebagaimana tersebut di atas.(Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Penghapusan Kemiskinan Ekstrim serta Peratruan BPS Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Penyusunan dan Pengelolaan Data Tunggal Sosial Ekonimi Nasional (DTSEN).

Sementara itu terkait ketidakakuratan pendataan yang diduga menyebabkan bantuan PKH tidak tepat sasaran sehingga warga yang sesungguhnya membutuhkan justru tertinggal, Dinas Sosial menjelaskan sama dengan tanggapan pada point ke 2 sebagamana tersebut di atas), namun perlu untuk ditambahkan bahwa Peserta Penerima PKH yang dianggap tidak layak menerima bantuan ataupun sebaliknya terkait warga yang berhak / layak sebagai penerima namun tidak terdaftar sebagai peserta PKH, dapat dievaluasi melaui verifikasi dan validasi melalui Musyawarah Desa/ Kelurahan dan ditetapkan dalam Berita Acara Musyawarah Desa/ Kelurahan. (Permensos RI No. 8 Tahun 2026 Tentang Program Keluarga Harapan). ( Liputan khusus: Ichal )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments