SELAYAR — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar dugaan skandal serius dalam pelaksanaan proyek swakelola pembangunan jalan Bontomassini–Dalemambua, Kabupaten Kepulauan Selayar tahun 2024. Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa dokumen pertanggungjawaban keuangan maupun teknis yang diserahkan sangat tidak sesuai dengan kondisi nyata di lapangan, memicu dugaan kuat adanya rekayasa dan potensi kerugian keuangan negara yang signifikan.
Temuan ini menjadi bukti konkret bahwa proyek yang dikerjakan dengan sistem swakelola tersebut menyembunyikan ketidakwajaran yang selama ini ditutupi oleh laporan tertulis. BPK menemukan kesenjangan yang sangat mencolok antara apa yang tercatat di atas kertas dengan realitas fisik jalan yang ada di lokasi.
Salah satu realisai Belanja Modal Dinas PUTR Kabupaten Kepulauan Selayar TA 2024 adalah swakelola pembangunan Jalan Bontomassini-Dallemambua berdasarkan Kontrak Nomor 600/01/KONTDAU/BM-PJL/V/2024 tanggal 08 Mei 2024. Nilai pekerjaan tersebut sebesar Rp1.300.000.000,00 (termasuk PPN) dengan jangka waktu pelaksanaan selama 30 hari kalender yaitu sejak tanggal 08 Mei 2024 sampai tanggal 06 Juni 2024. Kontrak tersebut telah diubah melalui Adendum Nomor 600/01/ADD.I-KONT-DAU/BM-PJL/V/2024 tanggal 31 Mei 2024 karena adanya pekerjaan tambah kurang. Pekerjaan tersebut telah dibayarkan sebesar Rp1.300.000.000,00 atau 100%.
Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa Kegiatan Pembangunan Jalan Bontomassini-Dallemambua terdapat permasalahan dimana dokumen Pertanggungjawaban Dana Swakelola Tidak Sesuai dengan Kondisi Riil.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban kegiatan yang dilakukan BPK melalui konfirmasi kepada masing-masing penyedia barang dan jasa diketahui dokumen pertanggungjawaban yang digunakan sebagai dasar pencairan dana sebesar Rp1.081.750.391,00 tidak sesuai dengan kondisi riil.
Selain itu, berdasarkan konfirmasi BPK kepada PT ALP sebagai penyedia sewa alat yang
tercantum dalam Nota Pesanan Nomor 03/BM-PJL/SWAKELOLA/NP-BRG/V/2024
dan Nomor 01/BM-PJL/SWAKELOLA/NP-BRG/V/2024 diketahui PT ALP tidak menyewakan alat untuk pelaksanaan kegiatan TMMD sebagaimana yang dicantumkan dalam nota pesanan tersebut.
Hasil konfirmasi BPK kepada a.n. AR sebagai penyedia material timbunan biasa dan
sewa alat dum truck yang tercantum pada Nota Pesanan Nomor 04/BMPJL/SWAKELOLA/NP-BRG/V/2024 dan 08/BM-PJL/SWAKELOLA/NP-BRG/V/2024 diketahui bahwa AR tidak pernah menjual atau menyediakan Pembelian Material Timbunan Biasa untuk kegiatan TMMD tersebut. Untuk sewa alat dump truck benar ada yang disewakan namun pembayaran yang diterima hanya sebesar Rp16.590.000,00
Demikian juga dengan hasil konfirmasi kepada a.n Ams sebagai penyedia Material Batu Gunung yang tercantum pada Nota Pesanan Nomor 05/BMPJL/SWAKELOLA/NP-BRG/V/2024 diketahui a.n Ams tidak pernah menjual atau menyediakan material batu gunung untuk kegiatan tersebut.
Koalisi pegiat anti korupsi yang memantau masalah ini menyambut terungkapnya temuan BPK tersebut dan menegaskan bahwa ini adalah bukti awal yang sangat kuat untuk ditindaklanjuti secara hukum.
“Ini sudah masuk kategori dugaan pemalsuan dokumen dan rekayasa pertanggungjawaban demi keuntungan pribadi. Jika dokumen yang menjadi dasar pencairan uang negara tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan, maka itu bukan lagi kesalahan administrasi, melainkan perbuatan yang dapat dijerat pidana,” tegas aktivis antikorupsi, Mulyadi SH kepada Celebesnews, Sabtu (29/8/2026) di Makassar.
Koalisi aktivis antikorupsi mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk segera menindaklanjuti sorotan public, memeriksa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta pelaksana swakelola yang bertanggung jawab atas proyek tersebut. Jika terbukti ada kerugian negara, maka seluruh kerugian wajib dikembalikan dan pihak yang bersalah diproses sesuai hukum yang berlaku.
Terpisah, Kepala Dinas PUTR Selayar yang dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi baru-baru ini hingga berita ini diturunkan tak memberikan tanggapan serta jawaban. ( Liputan Khusus: Redaksi Celebesnews )
