BULUKUMBA — Kasus dugaan penyimpangan proyek pembangunan Pasar Sentral Bulukumba termasuk untuk tahap II yang kini berada di ranah kejaksaan, memicu harapan sekaligus kekhawatiran masyarakat. Koalisi pegiat anti-korupsi secara tegas mendesak aparat penegak hukum — mulai dari Kejaksaan Negeri Bulukumba hingga Kejaksaan Tinggi Sulsel — untuk menangani kasus ini secara serius, tuntas, dan transparan. Jangan sampai masuk kejaksaan lalu berhenti di tengah jalan, tak berujung dan tak tuntas! seruan mereka.
Seruan ini disampaikan menyusul terbongkarnya temuan BPK yang mengungkap dokumen kualifikasi tenaga ahli pada proyek pengawasan pembangunan terindikasi tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya pada tahap II. Temuan ini menjadi dasar kuat bahwa sejak tahap pengadaan telah terjadi rekayasa yang berpotensi merugikan keuangan negara, bahkan berdampak pada kualitas bangunan pasar yang dibangun.
Koordinator koalisi aktivis antikorupsi dari LSM Pemuda Solidaritas Merah Putih, Ikhsan menegaskan, masyarakat Bulukumba tidak menginginkan proses yang berjalan lambat, tertutup, atau akhirnya menguap begitu saja.
“Kasus ini sudah masuk ranah kejaksaan. Ini adalah langkah yang tepat. Namun kami berpesan: jangan sampai tak berujung dan tak tuntas! Jangan sampai setelah laporan diterima, kemudian hanya sekadar dicatat, lalu dibiarkan berlalu begitu saja tanpa ada kejelasan. Masyarakat Bulukumba menuntut proses yang cepat, terbuka, dan berujung pada pertanggungjawaban pihak yang bersalah,” tegasnya, Jumat (28/8/2026).
LSM Pemuda Solidaritas Merah Putih juga menyoroti permintaan agar Kejaksaan Agung melakukan supervisi langsung terhadap penanganan kasus ini, mengingat temuan yang cukup serius dan menyangkut kepentingan masyarakat luas. Hal ini penting untuk menjamin objektivitas dan mencegah adanya upaya perlindungan terhadap pihak-pihak yang sebenarnya bertanggung jawab.
“Kami minta Kejaksaan tidak bekerja sendirian di ruang tertutup. Publik berhak mengetahui perkembangannya. Setiap tahap penyelidikan, setiap pemanggilan saksi harus dapat diketahui masyarakat. Jangan sampai kasus ini ‘disembunyikan’ hingga akhirnya terlupakan oleh waktu,” tandasnya.
Warga Bulukumba yang telah lama menantikan berfungsinya Pasar Sentral dengan baik menyampaikan harapan yang sama. Mereka berharap kasus ini menjadi bukti bahwa hukum benar-benar berlaku sama bagi siapa saja, tanpa pandang bulu.
Sementara itu, berdasarkan temuan BPK, dokumen kualifikasi yang diserahkan dan dijadikan dasar penunjukan tenaga ahli tersebut terindikasi tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Artinya, apa yang tertulis dalam berkas persyaratan tidak sejalan dengan kenyataan yang ada di lapangan — mengindikasikan adanya rekayasa atau pemenuhan syarat yang tidak jujur.
Proyek pengawasan pembangunan Pasar Sentral Tahap II ini dikelola langsung oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bulukumba. Dengan adanya ketidaksesuaian dokumen kualifikasi tenaga ahli tersebut, maka seluruh proses pelaksaan proyek tersebut menjadi sangat patut dipertanyakan.
Pasalnya, kualifikasi tenaga ahli adalah syarat mutlak dan fondasi utama dalam menjamin kualitas pengawasan pembangunan. Jika syarat kualifikasi saja sudah tidak sesuai fakta, maka muncul pertanyaan besar: apakah pengawasan yang dijalankan dapat dipertanggungjawabkan secara teknis dan dapat diandalkan? Apakah ada pihak yang sengaja merekayasa dokumen agar orang tertentu lolos dan mendapatkan proyek tersebut?
Terpisah, Kepala Dinas Perindag Bulukumba, Drs. Alfian A. Mallihungan, M.Si yang dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi menjelaskan bahwa terkait adanya kelebihan atas pembayaran jasa konsultasi konstruksi sebesar Rp53.391.900 serta kekurangan volume pekerjaan pembangunan pasar sentral tahap II sebesar Rp935.696,548 bahwa pihak kontraktor dan konsultan masing-masng telah menyetorkan seluruh nilai temuan ke kas daerah Bulukumba.
Berdasarkan bukti pengembalian tersebut telah disampaikan ke BPK dan telah divalidasi dalam rangka tindak lanjut semester 1 tahun 2025. ( Liputan Khusus: Redaksi Celebesnews )
