HomeBerita UtamaPKH Bukan Untuk Keluarga Dekat Pendamping, Dinsos Majene Diminta Tak Tutup Mata

PKH Bukan Untuk Keluarga Dekat Pendamping, Dinsos Majene Diminta Tak Tutup Mata

FOTO : Ilustrasi

MAJENE — Hingga kini, pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH) disinyalir masih banyak yang salah sasaran. Sejumlah pihak mempertanyakan persoalan ini. Terdapat warga miskin yang mestinya menerima manfaat dari program ini namun namanya tidak terdaftar dalam kepesertaan PKH. Di sisi lain tidak sedikit pula warga yang kehidupannya tergolong berkecukupan namun justru menjadi peserta PKH.

Pendamping kerap dituding ‘bermain’ dalam perekrutan keanggotaan PKH karena mereka adalah ujung tombak program ini di tingkat lapangan.

Pengamat public, Mulyadi SH kepada Celebesnews, Kamis (20/8/2026) menegaskan Pendamping PKH hanyalah sebagai pelaksana dan bukan pengambil keputusan untuk menentukan siapa saja yang berhak untuk menjadi peserta PKH, PKH bukan untuk keluarga dekat.

Ia menjelaskan PKH sebenarnya adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial RI. Artinya penetapan kepesertaan PKH itu bukan dilakukan oleh pendamping atau oleh Dinas sosial di tingkat Kabupaten. “Pendamping atau Dinas sosial tidak punya wewenang untuk menetapkan seseorang menjadi peserta PKH,” tandasnya.

Dikatakannya tugas pendamping PKH adalah mengubah perilaku masyarakat, memberdayakan masyarakat, dan mendampingi masyarakat dalam merubah perilaku mereka melalui kegiatan-kegiatan secara masif ke tiap2 KPM. Antara lain tugas pendamping mengarahkan KPM agar memanfaatkan bantuan PKH untuk keperluan produktif seperti meningkatkan kesehatan ibu dan anak melalui pemberian pangan yang mendukung peningkatan gizi mereka.

“Karena itu, pendamping jangan ‘bermain’ dalam penetapan kepesertaan PKH. Dinas Sosial Majene jangan tutup mata terhadap pendamping yang lebih mengutaman keluarga mereka,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Majene, Hj. Najibah B. Fattah, S.Ag., M.Ag yang dikonfirmasi oleh Celebesnews menjelaskan proses pendataan calon penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di tingkat Desa/ Kelurahan sebagaimana informasi yang dihimpun oleh Redaksi Celebesnews di wilayah Kabupaten Majene Bahwa pendamping PKH disejumlah desa dinilai melakukan pendataan diduga secara asal-asalan dan tidak berdasarkan fakta kondisi nyata keluarga di lapangan bahwa Berdasarkan mekanisme Finalisasi pengusulan Penerima bantuan Program PKH ada pada Pemerintah Desa /Kelurahan melalui Musyawarah dan dituangkan dalam Berita Acara (Kepmensos RI No. 26/HUK/2025 Tentang Tatacara Proses Usulan Data Serta Verifikasi data dan validasi data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

Kemudian terkait penentuan klarifikasi desil 1 hingga desil 4 sebagai penerima bantuan dinilai tidak realistis, sementara keluarga yang masuk kategori desil 5 ke atas dianggap «mampu» sehingga tidak berhak menerima bantuan, padahal secara fakta sebagian besar dari keluarga tersebut masih tergolong tidak mampu dan sangat membutuhkan dukungan social. menanggapi hal tersebut Penetapan dan pemutahiran DESIL dilakukan berdasarkan pengolahan Data dan indikator sosial ekonomi yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat melalui Badan Pusat Statistik (BPS). Sementara untuk pengusulan pengalihan/ perubahan Desil dapat dilakukan Perbaharuan Data melalui Operator SIKS-NG pada Pemerintah Desa / Kelurahan, namun perubahannya tidak memastikan Desil akan turun namun bisa saja tetap bahkan naik (tetap berdasarkan indikator sosial ekonomi yang ditetapkan Pemerintah Pusat melalui BPS sebagaimana tersebut di atas.(Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Penghapusan Kemiskinan Ekstrim serta Peratruan BPS Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Penyusunan dan Pengelolaan Data Tunggal Sosial Ekonimi Nasional (DTSEN).

Sementara itu terkait ketidakakuratan pendataan yang diduga menyebabkan bantuan PKH tidak tepat sasaran sehingga warga yang sesungguhnya membutuhkan justru tertinggal, Dinas Sosial menjelaskan sama dengan tanggapan pada point ke 2 sebagamana tersebut di atas), namun perlu untuk ditambahkan bahwa Peserta Penerima PKH yang dianggap tidak layak menerima bantuan ataupun sebaliknya terkait warga yang berhak / layak sebagai penerima namun tidak terdaftar sebagai peserta PKH, dapat dievaluasi melaui verifikasi dan validasi melalui Musyawarah Desa/ Kelurahan dan ditetapkan dalam Berita Acara Musyawarah Desa/ Kelurahan. (Permensos RI No. 8 Tahun 2026 Tentang Program Keluarga Harapan). ( Liputan khusus: Redaksi Celebesnews )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments