FOTO : Ilustrasi
LUWU UTARA — Aparat Penegak Hukum (APH) didesak untuk segera memeriksa pihak kontraktor/pelaksana proyek Cetak Sawah Rakyat di Kabupaten Luwu Utara. Desakan ini menyusul temuan-temuan kejanggalan pelaksanaan yang dinilai tidak sesuai kontrak namun pembayaran tetap dicairkan secara penuh, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.
Koordinator LIRA Sulsel, Ahmad Zulkarnain dalam pernyataan pers, Kamis (20/8/2026), menegaskan kontraktor selaku pihak pelaksana pekerjaan wajib dimintai pertanggungjawaban atas dugaan ketidaksesuaian hasil kerja dengan spesifikasi dan volume yang disepakati dalam kontrak.
“Di atas kertas, pekerjaan sudah selesai dan dibayarkan secara penuh. Namun di lapangan, beberapa lahan yang belum layak tanam, kayu tidak dicabut, pematang tidak rapi, bahkan ada yang diminta menandatangani Berita Acara Serah Terima padahal pekerjaan belum tuntas. Ini sangat mencurigakan. Kontraktor harus dipanggil dan diperiksa,” tegasnya.
LSM LIRA mendesak Kejati Sulsel dan Polres Luwu Utara untuk segera Memeriksa kontraktor/pelaksana proyek terkait kesesuaian volume, kualitas, dan spesifikasi pekerjaan dengan kontrak serta Memverifikasi kesesuaian Berita Acara Serah Terima dengan kondisi riil di lapangan, termasuk proses penandatanganan yang diduga dipaksakan dan Menetapkan tersangka apabila ditemukan unsur pidana penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara.
“Kami minta semua pihak terkait diperiksa. Kontraktor yang menerima pembayaran atas pekerjaan yang tidak selesai dan tidak sesuai spesifikasi juga wajib dipertanggungjawabkan. Uang negara tidak boleh hilang begitu saja,” tandasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pertanian Luwu Utara Pasalongan, S.P., M.Si yang dikonfirmasi oleh Celebesnews mengungkapkan Kgiatan ini di laksakan tahun 2025, di mana ada skitar 1.000 hektar yang di kerjakan sampai tahap lean clearing.
Ada juga beberapa daerah yang pekerjaan selesai tetapi petaninya tak melaksanakan penanaman sehingga rumput tumbuh Kembali.
Sementara itu, di cetak sawah itu ada tiga tahap pertama Lean clearing, Lean levelling dan
Olah lahan
“Dari tiga tahap yang di bayar adalah olah lahan setelah ada BAST yg di tanda tangan pemilik lahan. Pemilik sudah menyatakan menerima hasil pekerjaan. Klu belum selesai dan petaninya blum tanda tangan BAST jgnmi di kerja insya allah akan di kerja kembali lewat proses tender ulang. Kalau sdh tanda tangan, mkn bisa manfaatkan alat brigade yg kami sdh turunkan di csr 2025,”terang Kadis Pertanian lewat pesan WhatsApp. ( Liputan : Samsir )
