PANGKEP — Proyek rehabilitasi SDN 18 Tumampua 1 di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan tahun anggaran 2024, yang sebelumnya terungkap memiliki kejanggalan dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terus memantik reaksi dari public. Koalisi Aktivis Antikorupsi mendorong Kejaksaan Negeri Pangkep maupun Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk segera membidik dan menindaklanjuti temuan tersebut secara serius.
Berdasarkan temuan BPK, proyek yang dibiayai dari anggaran daerah ini terindikasi mengalami kelebihan pembayaran serta ketidaksesuaian antara volume pekerjaan, spesifikasi teknis, dan standar harga yang berlaku. Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah dan melanggar prinsip pengelolaan anggaran yang transparan dan akuntabel.
Koordinator Koalisi Aktivis Antikorupsi, Mulyadi SH menyatakan bahwa temuan BPK bukan sekadar catatan administratif, melainkan dasar yang kuat untuk ditindaklanjuti secara hukum. Pihaknya menegaskan bahwa dana untuk pembangunan sekolah adalah uang rakyat yang harus dijaga sebaik-baiknya.
“Kami mendorong Kejaksaan untuk segera membidik temuan ini. Jangan biarkan temuan BPK hanya menjadi berkas yang tersimpan begitu saja. Perlu ditelusuri mulai dari proses perencanaan, penunjukan pelaksana, pelaksanaan pekerjaan, hingga pencairan dan pertanggungjawaban dananya. Jika terbukti ada penyimpangan, semua pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.
Koalisi ini juga mengingatkan bahwa proyek pendidikan menjadi salah satu sektor yang paling diawasi oleh masyarakat, mengingat manfaatnya langsung dirasakan oleh generasi muda. Jika terjadi penyimpangan, maka kualitas fasilitas sekolah pun dikhawatirkan tidak memenuhi standar keamanan dan kenyamanan bagi siswa dan tenaga pendidik.
“Rehab sekolah bukan sekadar membangun fisik, tapi juga membangun kepercayaan. Kalau anggarannya tidak dikelola dengan jujur, sama saja merampas hak pendidikan anak-anak di daerah ini. Oleh karena itu, pengusutan harus dilakukan secara tuntas dan terbuka,” tambahnya.
Selain memeriksa pejabat pengelola anggaran, koalisi juga meminta Kejaksaan meneliti peran rekanan pelaksana pekerjaan, memverifikasi kualitas hasil pembangunan, serta menghitung besaran kerugian daerah yang harus dipulihkan jika terbukti ada kesalahan atau pelanggaran.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pangkep serta kontraktor pelaksana belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan kelebihan pembayaran tersebut. Kepala Dinas Pendidikan Pangkep yang berusaha dikonfirmasi oleh Redaksi Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi tak memberi tanggapan serta jawaban. ( Liputan Khusus : Redaksi Celebesnews )
