HomeBerita UtamaRp1,5 Miliar Proyek Sekolah Di Pangkep Disorot, Ada Kelebihan Bayar Versi BPK...

Rp1,5 Miliar Proyek Sekolah Di Pangkep Disorot, Ada Kelebihan Bayar Versi BPK di Rehab SDN 18 Tumampua 1

PANGKEP — Proyek rehabilitasi SD Negeri 18 Tumampua 1, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), yang menelan anggaran sebesar Rp 1,5 miliar lebih tahun 2024 menjadi sorotan tajam Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam laporan hasil pemeriksaannya, lembaga audit negara tersebut menemukan adanya kejanggalan berupa indikasi kelebihan pembayaran kepada kontraktor pelaksana, sehingga menimbulkan pertanyaan besar terkait akuntabilitas penggunaan uang negara.

Menurut rincian temuan BPK pada pemeriksaan 13 Maret 2025, setelah dilakukan perhitungan ulang berdasarkan volume pekerjaan yang terpasang, spesifikasi teknis, dan harga satuan yang berlaku, ditemukan bahwa nilai yang dibayarkan kepada pelaksana proyek lebih tinggi dibandingkan nilai yang seharusnya menjadi haknya. Selisih atau kelebihan pembayaran tersebut dinilai berpotensi merugikan keuangan daerah jika tidak segera ditindaklanjuti.

Proyek ini meliputi perbaikan ruang kelas serta fasilitas penunjang lainnya yang diharapkan dapat menciptakan lingkungan belajar yang layak bagi siswa. Namun temuan ini mengubah pandangan, dari sekadar soal kualitas fisik menjadi soal kebenaran perhitungan keuangan.

Dikutip dari laporan hasil pemeriksaan BPK, berdasarkan pemeriksaan secara fisik dan uji petik pada laporan hasil pemeriksaan fisik pada tanggal 13 Maret 2025 diketahui bahwa realiassi pekerjaan Ruang Kelas dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Beserta Perabotnya pada SDN 18 Tumampua 1 Kabupaten Pangkep tersebut menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran hingga ratusan juta rupiah.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pangkep merealisasikan Pekerjaan Rehabilitas Ruang Kelas dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Beserta Perabotnya SDN 18 Tumampua 1 dilaksanakan oleh CV AH berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 22/SP/PPK-SD/DAK/DISDIKBUD/ VII/2018 tanggal 18 Juli 2024 sebesar Rp1.583.359.300,00.

Sementara itu, merespon temuan tersebut, Ketua umum lembaga antikorupsi Celebes Corruption Watch (CCW), Masryadi menyatakan bahwa temuan ini bukan hal yang bisa dianggap remeh. “Angka Rp 1,5 miliar lebih adalah dana yang tidak sedikit. Kalau saja ada kelebihan bayar, berarti ada uang negara yang keluar melebihi kewajiban. Ini harus segera ditelusuri: berapa persis jumlah selisihnya, ke mana uang itu mengalir, dan siapa yang bertanggung jawab atas kesalahan perhitungan tersebut?” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa kelebihan pembayaran dalam proyek pemerintah sering kali menjadi salah satu modus penyimpangan anggaran. “Bisa jadi terjadi kesalahan administrasi, tapi bisa juga merupakan rekayasa harga dan volume pekerjaan yang disengaja. Untuk memastikannya, diperlukan audit lebih mendalam dan keterangan dari pihak-pihak yang terlibat,” tambahnya.

CCW mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menindaklanjuti temuan BPK. Langkah yang harus diambil antara lain Melakukan verifikasi ulang secara teknis dan keuangan terhadap seluruh item pekerjaan dan Memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tenaga perencana, pengawas lapangan, dan bendahara yang terlibat hingga kepala dinas sebagai pengguna anggaran.

Masyarakat berharap proyek sekolah ini benar-benar bermanfaat, bukan menjadi sarana mengeruk keuntungan sepihak. Uang yang terlanjur dibayarkan lebih harus dikembalikan utuh ke kas daerah, dan proses hukum harus dijalankan jika ada pelanggaran.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pangkep serta kontraktor pelaksana belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan kelebihan pembayaran tersebut. Kepala Dinas Pendidikan Pangkep yang berusaha dikonfirmasi oleh Redaksi Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi tak memberi tanggapan serta jawaban. ( Liputan Khusus : Redaksi Celebesnews )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments