HomeBerita UtamaDLH Majene Diminta Tutup Olahan Tahu di Lingkungan Saleppa, Warga Keluhkan Limbah...

DLH Majene Diminta Tutup Olahan Tahu di Lingkungan Saleppa, Warga Keluhkan Limbah Picu Bau Tak Sedap

FOTO : Limbah olahan tahu di Jln Majyen abd Azis Bustan lingkungan Saleppa Kabupaten Majene

MAJENE — Keresahan datang dari warga sejumlah wilayah di Kabupaten Majene, kali ini menyangkut limbah hasil pengolahan tahu yang dinilai semakin mengganggu kenyamanan dan berpotensi membahayakan kesehatan lingkungan. Warga secara tegas meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat untuk tidak lagi menutup mata terhadap permasalahan ini dan segera menurunkan tim pengecekan serta penindakan ke lokasi.

Berdasarkan pantauan dan pengaduan yang diterima oleh Redaksi Celebesnews, sejumlah usaha pengolahan tahu di wilayah permukiman di Kabupaten Majene membuang limbah cairnya secara langsung ke selokan umum, parit, bahkan aliran air tanpa melalui proses pengolahan terlebih dahulu. Akibatnya, air di saluran tersebut berubah keruh, berwarna kecokelatan, dan menimbulkan bau asam yang menyengat terutama saat cuaca panas. Limbah ini juga dikhawatirkan akan merembes masuk ke dalam tanah dan mencemari sumber aliran air.

Diketahui salah satu usaha olahan limbah tahu yang jadi sorotan warga adalah berada di Jln Majyen abd Azis Bustan lingkungan Saleppa Kabupaten Majene.

“Kalau dibiarkan terus, warga takut nanti menimbulkan penyakit yang lebih serius, kami minta Dinas Lingungan Hidup Majene segera menurunka tim untuk melakukan penindakan” ujar salah satu warga yang Namanya minta tak di mediakan pada, Minggu (28/6/2026).

Warga meminta DLH tak lagi menutup mata dan merespon keluhan warga usai terpublikasi ke public. “Kami minta DLH Majene jangan tutup mata dan hanya diam melihat. Segera turunkan tim untuk memeriksa apakah usaha-usaha ini sudah memiliki izin lingkungan dan instalasi pengolahan limbah yang layak. Kalau belum memenuhi syarat, harus ditindak tegas sesuai aturan,” tegasnya.

Ketua umum Celebes Corruption Watch (CCW), Masryadi menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha wajib mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Menurutnya, DLH memiliki kewajiban hukum untuk melakukan pengawasan, pembinaan, hingga penindakan jika ditemukan pelanggaran.

“Jangan sampai aturan hanya berlaku untuk warga biasa saja. Pengusaha pun harus bertanggung jawab atas dampak kegiatannya. Jika terbukti membuang limbah sembarangan dan tidak memiliki izin, maka DLH berhak memberikan teguran, memerintahkan perbaikan, hingga menghentikan sementara usahanya sampai memenuhi standar lingkungan,” ujarnya.

Dirinya mendesak agar tim penindakan segera dibentuk dan diturunkan dalam waktu dekat. “Masyarakat berhak hidup sehat dan nyaman. Jangan biarkan keuntungan usaha menjadi alasan untuk mengorbankan lingkungan dan kesehatan banyak orang,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pimpinan DLH Majene terkait keluhan warga tersebut. ( Liputan : Redaksi Celebesnews )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments