FOTO : Limbah pengolahan tempe yang dibuang begitu saja ke saluran air di Majene
MAJENE — Keresahan warga akibat pencemaran limbah dari pabrik pengolahan tempe di wilayah Kabupaten Majene sudah berlangsung cukup lama, namun hingga saat ini dinilai belum ada tindakan tegas dari instansi terkait. Warga pun menuding Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Majene seolah-olah tutup mata dan membiarkan pelanggaran berlanjut, sekaligus melontarkan tantangan agar segera menutup usaha tersebut jika terbukti melanggar aturan.
Berdasarkan pengaduan warga, pabrik tempe tersebut membuang limbah cair langsung ke saluran air lingkungan tanpa melalui proses pengolahan yang layak. Air selokan berubah warna menjadi hitam, berbau busuk menyengat, dan menyebabkan sumber air bersih warga tercemar. Akibatnya, kenyamanan terganggu dan risiko penyakit berpotensi meningkat.
“Kami minta DLH segera menurut usaha pengolahan tempe tersebut. Limbah yang dihasilkan langsung di buang begitu saja sehingga berpotensi mencemari lingkungan,” ujar salah satu warga yang minta namanya tak di mediakan kepada Celebesnews pada, Sabtu (27/6/2026) sore.
Sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap usaha wajib mengolah limbahnya sebelum dibuang dan memiliki izin lingkungan. Jika tidak memenuhi syarat, instansi berwenang berhak memberikan sanksi hingga penghentian dan penutupan kegiatan.
“Kami tantang Kepala DLH Majene untuk turun langsung ke lapangan, cek sendiri baunya, lihat kondisi airnya. Kalau terbukti tidak punya izin dan tidak punya instalasi pengolahan limbah, jangan ragu untuk menutupnya! Jangan sampai aturan hanya tajam ke rakyat kecil, tapi tumpul bagi pengusaha tertentu,” tegas warga.
Sementara itu, Lembaga Celebes Corruption Watch (CCW) menilai sikap diam atau lambatnya tindakan aparat berpotensi melanggar prinsip perlindungan masyarakat. “DLH memiliki tugas dan wewenang melakukan pengawasan serta penertiban. Jika membiarkan pelanggaran terus terjadi, maka pejabat yang bertanggung jawab juga bisa dimintai pertanggungjawaban hukum dan administrasi,” ungkap ketua umum CCW, Masryadi.
CCW mendesak DLH Majene segera melakukan audit lapangan, memeriksa kelengkapan izin dan sistem pengelolaan limbah, serta mempublikasikan hasilnya secara terbuka. “Jika terbukti bersalah, berikan sanksi tegas. Jangan biarkan uang keuntungan usaha mengorbankan kesehatan dan kenyamanan hidup warga banyak,” pungkasnya.
Warga berharap dalam waktu dekat sudah ada langkah nyata, bukan sekadar janji atau surat teguran yang tidak pernah berujung penyelesaian.
Terpisah, pemilik usaha pengolahan tempe tersebut yang dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberi keterangan resmi. ( Liputan : Redaksi Celebesnews )
