SELAYAR — Temuan ketidakwajaran pembayaran tunjangan perumahan dan transportasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Selayar yang dibongkar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terus memantik reaksi dan sorotan tajam dari public. Lembaga antikorupsi Celebes Corruption Watch (CCW) secara terbuka menantang Kepolisian Daerah (POlda) Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel untuk mengusut temuan ini secara tuntas dan transparan, tidak hanya berhenti pada catatan administratif semata.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dirilis resmi, BPK mencatat total pembayaran tunjangan tersebut mencapai Rp690 juta lebih pada tahun 2024. Pemeriksaan menemukan tak sesuai ketentuan, besaran melebihi batas yang ditetapkan. Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya pemborosan keuangan daerah hingga potensi kerugian negara yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
Ketua umum CCW, Masryadi, menegaskan bahwa laporan BPK sudah menjadi dasar hukum yang kuat untuk ditindaklanjuti. “Kami tantang Polda dan Kejati Sulsel untuk menunjukkan komitmennya. Jangan sampai temuan ini hanya menjadi arsip yang terlupakan. Uang rakyat senilai ratusan juta rupiah tidak boleh dikeluarkan tanpa dasar yang jelas,” tegasnya, Sabtu (20/6/2026).
Ia meminta aparat penegak hukum menelusuri secara menyeluruh aliran dana, mulai dari proses pengajuan, verifikasi, hingga persetujuan pembayaran. “Periksa siapa saja yang terlibat, apa dasar hukumnya, dan apakah ada unsur kesengajaan atau kolusi. Jika terbukti ada yang dirugikan, dana harus dikembalikan dan pelakunya diproses sesuai undang-undang,” tambahnya.
CCW juga menyoroti sikap Sekretariat Dewan yang selama ini dinilai bungkam dan belum memberikan penjelasan terkait temuan tersebut. “Pejabat Sekwan saat itu tidak bisa lepas tangan, karena dialah yang bertanggung jawab atas pengelolaan administrasi dan keuangan dewan. Ia wajib dimintai keterangan secara terbuka,” ujarnya.
Lembaga ini juga mengingatkan agar penegakan hukum berjalan adil tanpa pandang bulu, meskipun yang terlibat adalah anggota legislatif. “Tidak ada kekebalan hukum bagi penyelenggara negara. Jika bersalah, harus bertanggung jawab di depan hukum,” tegas Masryadi.
Terpisah, Sekwan DPRD Selayar yang berusaha dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi sejak pekan lalu hingga berita ini Kembali diturunkan masih tak memberikan tanggapan serta jawaban. ( Liputan : Redaksi Celebesnews )
