HomeBerita UtamaApa Kabar Pak Bupati! CCW Singgung Temuan BPK di Dinas Pendidikan Selayar

Apa Kabar Pak Bupati! CCW Singgung Temuan BPK di Dinas Pendidikan Selayar

FOTO : Ilustrasi

SELAYAR — Berulang kali temuan ketidakwajaran pengelolaan keuangan dibongkar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Selayar, namun hingga kini belum terlihat tindak lanjut yang tegas. Hal ini membuat sejumlah aktivis antikorupsi menyindir dan menanyakan langsung kepada Bupati Selayar: “Apa kabar Pak Bupati dengan temuan-temuan tersebut?”

Dalam laporan hasil pemeriksaan 2024, BPK mencatat sejumlah kejanggalan serius. Di antaranya adalah perbedaan signifikan antara Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), serta ketidaksesuaian dokumen pertanggungjawaban di SMP Negeri 1 Benteng.

Ketua umum lembaga antikorupsi Celebes Corruption Watch (CCW), Masryadi, menegaskan bahwa persoalan ini sudah berlarut-larut dan membutuhkan kepastian dari pimpinan daerah. “Kami ingin bertanya terus terang: Apa kabar Pak Bupati? Apakah temuan BPK ini dianggap biasa saja atau memang akan ditindaklanjuti secara serius? Selama ini seolah-olah hanya menjadi catatan kertas tanpa ada dampak nyata,” ujarnya, Kamis (18/6/2026).

Menurutnya, sebagai kepala daerah, Bupati memiliki kewenangan penuh untuk memerintahkan inspektorat daerah melakukan audit mendalam, meminta pertanggungjawaban pejabat, dan menyerahkan temuan yang mengandung dugaan unsur pidana kepada aparat penegak hukum. “Ini menyangkut uang pendidikan yang sangat dibutuhkan anak-anak di Selayar. Jangan sampai anggaran yang seharusnya meningkatkan kualitas sekolah justru hilang atau tidak tercatat dengan benar,” tambahnya.

Aktivis senior ini juga menyoroti bahwa pengembalian dana saja tidak cukup jika ditemukan adanya kesengajaan yang berpotensi merugikan negara. Mereka mendesak agar Bupati tidak ragu mengevaluasi kinerja pimpinan dinas jika terbukti gagal menjaga akuntabilitas keuangan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Selayar, Masdar J Pratama, S.Kom, M.M yang dikonfirmasi oleh Celebesnews menjelaskan bahwa mengenai anggaran BOSP adalah wewenang masing-masing sekolah untuk Menyusun sendiri anggaran belanja mereka dalam RKAS. Biasanya memang ada perbedaan anggarn yang muncul, meskipun itu bukan perbedaan riil tapi kesalahan pengadministrasian yang tak sinkron dalam penyusunan APBD akibat keterlibatan atau hal-hal lainnya di tingkat sekolah dalam penyusunan APBD akibat keterlambatan atau hal-hal lainnya di tingkat sekolah dalam penyampaiannya.

“Tidak dapat kami berikan komentar lebih lanjut karena LHP yang dimaksud adalah wewenang apparat pengawasan internal pemerintah (APIP),”tutupnya. ( Liputan : Redaksi Celebesnews )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments