HomeBerita UtamaKejati Sulsel Didesak Buka Ruang Penyelidikan Anggaran BOSP Dinas Pendidikan Selayar

Kejati Sulsel Didesak Buka Ruang Penyelidikan Anggaran BOSP Dinas Pendidikan Selayar

FOTO : Ilustrasi

SELAYAR — Pengelolaan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOSP) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Selayar menjadi sorotan serius setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan adanya ketidaksesuaian mendasar dalam dokumen perencanaan dan pelaksanaan anggaran. Temuan ini memicu desakan agar Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan segera turun tangan melakukan pemeriksaan mendalam.

Dalam laporan hasil pemeriksaannya, BPK mencatat adanya perbedaan nilai dan rincian anggaran yang cukup signifikan antara Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang disusun berdasarkan kebutuhan nyata masing-masing satuan pendidikan, dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang menjadi acuan resmi pencairan dan penggunaan dana di tingkat dinas pada tahun 2024.

Merespons temuan tersebut, aktivis anti korupsi Sulawesi Selatan, Mulyadi SH kepada Celebesnews pada, Kamis (11/6/2026) secara tegas mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi untuk segera membuka penyelidikan. Mereka menilai ketidaksesuaian dokumen anggaran bukan sekadar kesalahan administrasi biasa, melainkan berpotensi menyembunyikan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

“BOSP adalah uang rakyat yang dialokasikan khusus untuk menunjang proses belajar mengajar. Jika dokumen perencanaannya saja tidak sinkron, bagaimana bisa dipastikan penggunaannya akuntabel? Kami mendesak Kejati Sulsel segera turunkan tim untuk memeriksa secara menyeluruh: apa penyebab perbedaan itu, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah ada kerugian negara yang harus dipulihkan,” tegas Mulyadi.

Ia menambahkan bahwa RKAS disusun berdasarkan kebutuhan riil sekolah, sedangkan DIPA seharusnya menjadi wujud nyata dari kebutuhan tersebut yang telah disetujui. Adanya perbedaan tanpa alasan yang jelas dapat menimbulkan dua risiko sekaligus: sekolah kekurangan dana jika nilai di DIPA lebih kecil, atau sebaliknya muncul potensi celah penyalahgunaan jika nilainya melebihi kebutuhan yang terencana.

“Kejati memiliki kewenangan untuk menelusuri aliran dana, memeriksa pejabat yang terlibat penyusunan anggaran, hingga memverifikasi apakah selisih nilai tersebut memiliki dasar hukum yang sah. Jangan biarkan temuan BPK hanya berhenti di atas kertas tanpa tindak lanjut yang tegas,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Selayar, Masdar J Pratama, S.Kom, M.M yang dikonfirmasi oleh Celebesnews menjelaskan bahwa mengenai anggaran BOSP adalah wewenang masing-masing sekolah untuk Menyusun sendiri anggaran belanja mereka dalam RKAS. Biasanya memang ada perbedaan anggarn yang muncul, meskipun itu bukan perbedaan riil tapi kesalahan pengadministrasian yang tak sinkron dalam penyusunan APBD akibat keterlibatan atau hal-hal lainnya di tingkat sekolah dalam penyusunan APBD akibat keterlambatan atau hal-hal lainnya di tingkat sekolah dalam penyampaiannya.

“Tidak dapat kami berikan komentar lebih lanjut karena LHP yang dimaksud adalah wewenang apparat pengawasan internal pemerintah (APIP),”tutupnya. ( Liputan : Redaksi Celebesnews )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments