FOTO : Ilustrasi
BANTAENG — Anggaran sebesar 7,2 miliar rupiah lebih telah dicairkan untuk pembangunan Ruas Jalan Merpati Baru di Kabupaten Bantaeng tahun 2024. Namun, hasil pemeriksaan resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan temuan serius: kondisi fisik jalan di lapangan terbukti tidak sesuai dengan volume dan spesifikasi yang tercantum dalam dokumen kontrak kerja. Temuan ini memicu desakan keras dari sejumlah aktivis agar Bupati Bantaeng tidak bersikap diam dan segera mengambil tindakan tegas.
Dalam laporan hasil auditnya, BPK merinci bahwa terdapat perbedaan yang cukup signifikan antara apa yang dijanjikan dalam perjanjian dengan realisasi di lapangan. Mulai dari panjang dan lebar badan jalan, ketebalan lapisan perkerasan, hingga kualitas bahan yang digunakan, semuanya tidak memenuhi standar yang telah disepakati dan menjadi dasar penentuan biaya proyek. Padahal, seluruh anggaran senilai Rp 7,2 miliar rupiah lebih telah dibayarkan kepada pihak pelaksana pekerjaan.
Temuan ini dinilai sangat berpotensi merugikan keuangan daerah dan mencederai kepercayaan masyarakat, mengingat jalan tersebut diharapkan dapat menunjang kelancaran transportasi dan perekonomian warga setempat.
Merespons hal tersebut, aktivis anti korupsi Sulawesi Selatan, Mulyadi SH kepada Celebesnews pada, Kamis (11/6/2026) menyatakan bahwa ketidaksesuaian ini bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan mengarah pada indikasi kerugian negara. Ia secara tegas meminta Bupati selaku pemegang kekuasaan tertinggi pengelolaan keuangan daerah untuk tidak membiarkan masalah ini berlarut-larut.
“Sudah 7,2 miliar rupiah mengalir, tapi hasilnya terdapat item pekerjaan tidak sesuai kontrak. Ini adalah uang rakyat yang seharusnya memberikan manfaat nyata. Kami tegaskan kepada Bupati: jangan diam saja. Sikap diam akan dianggap sebagai bentuk pembiaran terhadap penyimpangan yang terjadi,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa Bupati memiliki kewenangan penuh untuk memerintahkan Inspektorat Daerah melakukan audit investigasi mendalam, memanggil pihak kontraktor beserta pengawas proyek, hingga meminta pengembalian selisih nilai pekerjaan yang tidak diselesaikan sesuai kesepakatan. Jika terbukti ada unsur kesengajaan atau penyalahgunaan wewenang, temuan ini harus segera diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut.
“Jangan biarkan anggaran besar habis begitu saja tanpa pertanggungjawaban yang sesuai. Bupati harus menunjukkan komitmennya menjaga keuangan daerah. Masyarakat berhak tahu ke mana sisa nilai pekerjaan yang tidak dikerjakan itu, dan siapa yang bertanggung jawab atas kekurangan volume tersebut,” tambahnya.
Sementara itu, Dalam laporan berdasarkan temuan resmi BPK, disebutkan bahwa kondisi fisik jalan di lapangan volume pekerjaan yang tercantum dalam dokumen kontrak serta pertanggungjawaban keuangan tak sesuai.
Dari hasil pengukuran dan pengujian yang dilakukan oleh BPK, terungkap paket pekerjaan Pemeliharaan Berkala/Rekonstruksi Ruas Jalan Merpati Baru CS dilaksanakan oleh CV SA. Auditor menemukan pekerjaan Laston Lapis Antara (AC-WC) tidak sesuai volume kontrak.
Hasil pemeriksaan fisik di lapangan bersama PPK, Inspektorat, dan pihak penyedia dan hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume atas item pekerjaan aspal AC-WC, lapis resap pengikat, lapis perekat, dan beton untuk bahu jalan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp180.675.875,19. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian negara dan penyimpangan pengelolaan keuangan negara.
Diketahui pekerjaan Pemeliharaan Berkala/Rekonstruksi Ruas Jalan Merpati Baru CS dilaksanakan oleh CV SA berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 600.1.9/01.01/PK/SP/PUPR-BJJ/VIII/2024 tanggal 21 Agustus 2024 dengan nilai kontrak sebesar Rp7.232.831.000,00 (termasuk PPN). Jangka waktu pelaksanaan selama 90 hari kalender mulai tanggal 22 Agustus 2024 s.d. 19 November 2024. Surat Perjanjian tersebut mengalami dua kali perubahan dengan Adendum terakhir Nomor 600.1.9/11.01/PK/ADD.II-SP/PUPR-BJJ/XI/2024 tanggal 8 November 2024 yang mengatur tentang pekerjaan tambah kurang tanpa mengubah nilai kontrak.
Pekerjaan telah selesai dilaksanakan sesuai PHO Nomor 011/BA-PHO/PUPRBJJ/XI/2024 tanggal 19 November 2024 dan telah dibayarkan sebesar Rp15.901.024.785,00 atau 100% dari nilai kontrak sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) terakhir Nomor 04031/SP2D/LS/2024 tanggal 2 Desember 2024.
Hingga berita ini diturunkan, kepala Dinas PUPR Kabupaten Bantaeng yang berusaha dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi masih tak memberikan tanggapan serta jawaban. (Liputan : Redaksi Celebesnews )
