FOTO : Pengamat hukum, Muhammad Akram
GOWA — Temuan krusial Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengungkap adanya hibah barfang senilai Rp3,2 miliar di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Jeneberang Kabupaten Gowa pada tahu 2024 namun tak memiliki laporan pertanggungjawaban, mendapat sorotan serius dari kalangan pengamat hukum. Menurut pengamat hukum dan keuangan publik, Muhammad Akram SH temuan tersebut bukan sekadar catatan administrasi yang harus diperbaiki, melainkan dapat menjadi pintu masuk resmi dan sah bagi aparat penegak hukum untuk membuka penyelidikan mendalam guna mengungkap potensi penyimpangan dalam pemberian bantuan hibah tersebut.
Dalam penjelasannya, Muhammad Akram menegaskan bahwa dalam sistem pengelolaan keuangan negara maupun daerah, setiap rupiah yang keluar dari kas APBD wajib memiliki dasar hukum, rencana penggunaan, dokumen pelaksanaan, hingga bukti hasil pekerjaan yang lengkap dan sah. Khusus untuk bantuan hibah barang yang nilainya mencapai miliaran rupiah, aturannya sangat ketat dan jelas. Oleh karena itu, ketika BPK secara resmi mencatat bahwa hibah tersebut diterima namun tidak ada jejak laporan penggunaan sama sekali, hal itu merupakan pelanggaran berat terhadap undang-undang keuangan daerah.
“Secara hukum, temuan BPK itu sudah cukup menjadi alat bukti awal yang kuat. Kalau ada bantuan hibah barang masuk sebesar Rp3,2 miliar, tapi tidak ada keterangan dipakai untuk apa, atau hasilnya apa, maka secara otomatis timbul dugaan kuat bahwa bantuan hibah itu patut dipertanyakan. Ini adalah pintu masuk utama bagi Kejaksaan maupun kepolisian untuk turun tangan. Tidak perlu menunggu bukti lain lagi, karena BPK sudah memverifikasi dan menuliskannya dalam dokumen resmi negara,” tegas Muhammad Akram kepada Celebesnews pada, Selasa (26/5/2026) malam.
Lebih lanjut ia menjelaskan, ketiadaan laporan pertanggungjawaban dalam kasus ini hingga berakhirnya masa audit BPK pada Desember 2024 sangat berbeda dengan kesalahan hitungan atau kekurangan administrasi biasa. Tidak adanya dokumen berarti tidak ada akuntabilitas. Menurutnya, manajemen PDAM dan pihak yang bertanggung jawab tidak bisa lagi beralasan lupa, hilang, atau belum sempat membuatkan laporan, karena nilainya sangat besar dan menyangkut uang rakyat. Jika tidak bisa menunjukkan bukti penggunaan yang sah di hadapan penyidik, maka konsekuensi hukumnya sangat jelas: bantuan hibah barang itu bisa saja dianggap hilang atau tidak diketahui peruntukannya, dan pihak pengelola wajib bertanggung jawab mengganti kerugian serta diproses pidana.
“Publik tidak perlu ragu lagi. Temuan BPK adalah kunci pembuka kasus ini. Sekarang tinggal langkah penegak hukum. Kejaksaan Negeri Gowa harus segera masuk, panggil pihak-pihak terkait, telusuri bantuan hibahnya, dan tuntaskan. Kalau dibiarkan hanya jadi catatan kertas, berarti ada ketidakberesan juga dalam penegakan hukumnya. Kasus ini harus jadi pelajaran: uang rakyat miliaran rupiah tidak boleh hilang begitu saja tanpa pertanggungjawaban,” tambahnya.
Pengamat ini juga mengingatkan bahwa kasus ini menjadi ujian kepercayaan publik terhadap pengelolaan badan usaha milik daerah. PDAM yang seharusnya melayani masyarakat dengan air bersih, justru bermasalah dengan bantuan hibah barang. Masyarakat pun kini berharap, dengan adanya pandangan hukum yang tegas ini, temuan BPK tidak lagi berhenti di meja kerja, melainkan benar-benar dijadikan dasar untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar permasalahannya.
Terpisah, Plt Direktur Utara PDAM Tirta Jeneberang Kabupaten Gowa, Irianto Razak, SE.,MM menjelaskan bahwa bantuan hibah kepada PDAM Gowa itu merupakan ranah dan kewajiban Dinas PUPR Kabupaten Gowa dan sudah dimasukan di Perda penyertaan modal no.6 tahun 2025 tanggal 29 Desember 2025.
“Kami sudah terkonfirmasi pihak BPK dan dinyatakan clear/tidak ada masalah dan dalam hal ini PDAM hanya sebatas penerima manfaat,”tutupnya. ( Liputan : Redaksi Celebesnews )
