HomeBerita UtamaProyek Rehabilitasi Gedung Laboratorium dan Pelayanan Kesehatan Daerah Sulawesi Selatan Dalam Pusaran...

Proyek Rehabilitasi Gedung Laboratorium dan Pelayanan Kesehatan Daerah Sulawesi Selatan Dalam Pusaran BPK, Pekerjaan Tak Sesuai Kontrak, Aktivis : Periksa Kontraktor!

MAKASSAR — Aktivis antikorupsi bersuara lantang mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera masuk mengusut proyek Rehabilitasi Gedung Laboratorium dan Pelayanan Kesehatan Daerah Sulawesi Selatan usai jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Aktivis antikorupsi, Mulyadi SH kepada Celebesnews memberi keterangan pers pada, Senin (3/2/2026) menegaskan bahwa kontraktor tetap harus bertanggung jawab secara hukum atas wanprestasi meskipun proyek telah dinyatakan selesai secara administratif, termasuk kewajiban mengganti kerugian negara dan kemungkinan dikenakan sanksi administratif maupun pidana jika ditemukan pelanggaran hukum lebih lanjut.

Proyek Rehabilitasi Gedung Laboratorium dan Pelayanan Kesehatan Daerah Sulawesi Selatan mengalami masalah persoalan kontrak akibat dugaan ketidakprofesionalan kontraktor yang merugikan potensi keuangan negara.

Oleh karena itu, kalangan aktivis mendesak aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas. Temuan BPK dapat menjadi pintu masuk mendalami dugaan penyimpangan atas pekerjaan konstruksi yang tak sesuai kontrak.

“Kami minta kejaksaan dan Polda Sulsel segera menurunkan tim melakukan pengumpulan data dan keterangan tambahan untuk mengusut proyek rehab tersebut di UPT Laboratorium dan Pelayanan Kesehatan Daerah Sulawesi Selatan,”ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan realisasi pembangunan rehabilitasi gedung laboratorium dan pelayanan Kesehatan daerah Sulawesi Selatan di Jl Wijaya Kusuma Banta-Bantaeng Kota Makassar tahun 2024 tak sesuai kontrak.

Fakta mengejutkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan pada laproan hasil pemeriksaan tahun 2024 terungkap realisasi pekerjaan struktur balok dan kolom pada paket pekerjaan Rehabilitasi Gedung Laboratorium dan Pelayanan Kesehatan Daerah tersebut tak sesuai kontrak pekerjaan.

Pekerjaan Rehabilitasi Gedung Laboratorium dilaksanakan oleh CV BIPT berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 440.13/1072/Diskes tanggal 29 Juli 2024. Berdasarkan RAB dan Back Up Data, balok dan kolom termasuk dalam ruang lingkup pekerjaan struktur paket pekerjaan
Rehabilitasi Gedung Laboratorium dan Pelayanan Kesehatan Daerah terindikasi bermasalah.

Hasil pemeriksaan fisik di lapangan BPK bersama PPK, PPTK, Inspektorat, dan pihak penyedia tanggal 15 Maret 2025 ditemukan besi pada struktur balok dan kolom lantai 3 atau elevasi +4,40 m s.d. +8,40 m yang terekspose dan berkarat.

Setelah pemeriksaan fisik tersebut, dilakukan pengujian kualitas beton menggunakan metode Ultrasonic Pulse Velocity Test (UPVT) oleh Departemen Teknik Sipil Universitas Hasanuddin.

Berdasarkan Laporan Assessment Rehabilitasi Gedung Laboratorium Provinsi Sulawesi Selatan Departemen Teknik Sipil Universitas Hasanuddin diketahui kesimpulan antara lain pada beberapa balok teridentifikasi adanya tulangan yang terekspos akibat tidak adanya selimut beton. Kondisi ini patut dipertanyakan mutu dan spesifikasi material yang digunakan dalam proyek tersebut.

Terpisah, Kepala UPT Laboratorium dan Pelayanan Kesehatan Daerah Sulawesi Selatan, Yunus Paraya, SKM yang dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi mengungkapkan pihaknya telah menindaklanjuti temuan tersebut dan telah mendapatkan rekomendasi Inspektorat dan BPK.

“Kami sebagai pihak penyelenggara kegiatan dalam hal ini UPT Laboratorium dan Pelayanan Kesehatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan informasi bahwa hal tersebut telah ditindaklanjuti oleh pihak penyedia CV BPIT dengan pengembalian metode bertahap kepada Pemprov Sulsel,”terangnya. ( Liputan Redaksi Celebesnews : Muh. Yunar )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments