BONE — Masyarakat melalui beberapa komunitas advokasi mendorong institusi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan untuk segera melakukan pemeriksaan mendalam terkait dugaan skandal pelampauan anggaran atau ‘over budget’ dalam proses belanja pengadaan barang dan jasa di RSUD La Mappapenning Kabupaten Bone yang tengah jadi sorotan public belakangan ini.
Hal ini mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada laporan hasil pemeriksaan tahun 2024 menemukan adanya temuan pelampauan realisasi anggaran dari ketentuan yang ada untuk belanja pengadaan barang dan jasa di RSUD La Mappapenning Kabupaten Bone sebesar hampir mencapai Rp 1 miliar.
Korwil LSM LIRA Sulawesi Selatan, Ahmad Zulkarnain kepada Celebesnews pada, Senin (19/1/2026) mendesak Kejati Sulsel tak tinggal diam dan segera menurunkan tim mendalami kegiatan pengadaan barang dan jasa di RSUD La Mappapenning Kabupaten Bone.
“transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik adalah hak masyarakat, sehingga kami mendorong kejaksaan untuk melakukan penyelidikan objektif dan tidak terpengaruh,”tandasnya.
Selain itu, Ahmad Zulkarnain menegaskan pelampauan anggaran atau over-budget/excessive spending dalam pengelolaan keuangan negara memiliki potensi hukum yang serius, mulai dari sanksi administratif hingga tindak pidana korupsi. Keuangan negara harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan, efisien, dan bertanggung jawab sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2003.
Pelampauan anggaran dapat dikategorikan sebagai tindakan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Jika pelampauan dilakukan tanpa dasar hukum, atau untuk memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi, pelakunya dapat dipidana penjara, bahkan seumur hidup.
Penyimpangan anggaran yang tinggi termasuk pelampauan tanpa dasar menunjukkan rendahnya kepatuhan penyelenggara negara dan berpotensi dapat memicu unsur perbuatan melawan hukum.
“Kami ingatkan Pelampauan anggaran yang tidak sesuai prosedur dan tanpa memiliki dasar yang jelas bisa berpotensi pada masalah hukum,”tandasnya.
Pelampauan seringkali berakar dari ketidaktepatan dalam perencanaan, yang berpotensi menjadi modus korupsi. “Kami memastikan akan memberi atensi terkait persoalan ini dan tidak tertutup kemungkinan kami membawa temuan BPK ini masuk Kejati Sulsel secara resmi,”tegasnya.
Sementara itu, terpisah, Direktur RSUD La Mappapenning Kabupaten Bone,dr. H. Erwan Tri Sulistyo, M.Kes yang dikonfirmasi oleh Celebesnews menjelaskan sehubungan dengan dugaan penyimpangan temuan belanjan modal terjadi pelampauan dari ketentuan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK Tahun 2024, untuk anggaran modal alat dapur senilai Rp1.897.937.000 ter-realisasi
Rp1.950.275.159 atau lebih Rp52.388.559. Hal ini disebabkan pada saat penginputan anggaran di awal tahun, dianggarkan belanja modal alat laboratorium makanan sebesar Rp83.000.000. pada saat dilakukan rekonsiliasi belanja pada akhir tahun, realisasi dari belanja modal alat laboratorium makanan tersebut seharusnya berada pada belanja modal alat dapur, sehingga pada saat dilakukan reklas belanja, hanya realisasi belanja yang dapat dilakukan koreksi
karena untuk melakukan penyesuaian terhadap pagu anggaran melalui aplikasi sudah di tutup (sistem tidak dapat diubah).
Untuk belanja modal peralatan dan mesin BLUD sebesar Rp872.794.035, sedangkan pada pagu anggaran tidak tercantum, hal ini disebabkan karena awal perencanaan di anggaran pada belanja modal aset lainnya sebesar p873.252.520. pada saat dilakukan rekonsiliasi belanja pada akhir tahun, realisasi dari belanja modal alat laboratorium makanan tersebut seharusnya berada pada belanja modal alat dapur, sehingga pada saat dilakukan reklas belanja, hanya realisasi belanja yang dapat dilakukan koreksi karena untuk melakukan penyesuaian terhadap pagu anggaran melalui aplikasi sudah di tutup (sistem tidak dapat diubah).
Kedua objek belanja tersebut sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan 3 diatas secara nilai total pagu anggaran keseluruhan untuk belanja modal, realisasi belanja modal tidak melebihi pagu anggaran RSUD Regional La Mappapenning yaitu sebesar Rp44.957.233.020 dengan realisasi keuangan sebesar Rp43.837.189.272,87 sehingga masih ada sisa anggaran yang tidak ter realisasi sebesar Rp1.120.048.742,13
“Perlu kami sampaikan bahwa sampai dengan saat ini, belum terdapat penetapan adanya penyimpangan yang bersifat final, dan seluruh proses masih berjalan sesuai mekanisme klarifikasi dan pembinaan yang berlaku,”tutup Direktur RSUD La Mappapenning Kabupaten Bone,dr. H. Erwan Tri Sulistyo, M.Kes ( Liputan : Redaksi Celebesnews )
