MAKASSAR — Ketua umum lembaga antikorupsi Celebes Corruption Watch (CCW), Masryadi mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Polda Sulsel untuk mengusut temuan makan minum dan jamuan tamu pada Pemkot Makassar. BPK membongkar temuan Rp10 miliar tak sesuai peruntukan pada tahun 2023 dan 2024.
“BPK menemukan pertanggungjawaban belanja makan minum dan jamuan tamu tidak sesuai ketentuan atau tak sesuai peruntukan pada Pemkot Makassar ini harus jadi pintu masuk penyidik untuk mendalami temuan itu,”ungkap Masryadi kepada Celebesnews pada, Jumat (12/12/2025) siang di Makassar.
Ia mendesak Kejati dan Polda Sulsel segera memeriksa pejabat terkait secara khusus pada Bagian Umum yang diketahui membawahi langsung kegiatan tersebut dan rekanan kegiatan makan minum di lingkup secretariat Pemkot Makassar. Laporan hasil pemeriksaan BPK sudah cukup menjadi pintu masuk untuk penyelidikan dugaan penyimpangan anggaran anggaran negara di Pemkot Makassar tahun anggaran 2023 dan 2024.
“Kami minta Kejati dan Polda untuk memeriksa Kabag Umum Pemkot Makassar dan pejabat pengadaan serta rekanan makan minum dan jamuan tamu tersebut untuk mendalami potensi atau indikasi penyimpangan keuangan negara,”tandasnya.
Menurutnya, temuan tersebut menggambarkan lemahnya pengawasan dan indikasi praktik penyimpangan dalam pelaksanaan kegaiatan makan minum yang bersumber dari APBD Pemkot Makassar. “Kalau tidak ditindaklanjuti, publik akan menganggap penegak hukum tutup mata terhadap potensi korupsi di daerah,” terangnya
Masryadi juga meminta Walkota untuk segera melakukan evaluasi terhadap kinerja pejabat teknis di bagian umum. “Jangan sampai temuan BPK ini berulang setiap tahun. Harus ada langkah tegas agar tata kelola keuangan Pemkot Makassar lebih transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Dikutip dari laporan hasil pemeriksaan BPK realisasi belanja makanan dan Minuman Rapat serta Jamuan Tamu tersebut diduga tak sesuai peruntukan sebesar Rp Rp10.896.447.650,00 pada tahun 2024.
Pemkot Makassar belum menindaklanjuti rekomendasi atas ketidaksesuaian peruntukan Belanja Makanan dan Minuman Rapat serta Jamuan Tamu. Dalam LHP Nomor 62/LHP/XIX.MKS/12/2024 tanggal 30 Desember 2024 mengenai LHP Kepatuhan atas Belanja Daerah TA 2023 dan 2024 (s.d. Triwulan III) pada Pemkot Makassar di Makassar, BPK telah mengungkapkan adanya pembebanan keuangan daerah sebesar Rp 10.896.447.650,00 yaitu pada TA 2023 sebesar Rp 5.566.311.850,00 dan pada TA 2024 (s.d. Triwulan III) sebesar Rp5.330.135.800,00
Fakta lain BPK membongkar temuan Belanja Makanan dan Minuman Rapat serta Jamuan Tamu pada Sekretariat Daerah tidak sesuai peruntukan sebesar Rp 3.752.115.550,00 (Triwulan IV 2024 )
BPK juga telah melakukan pengujian atas sampel tambahan terhadap 636 transaksi dengan total Belanja Makanan dan Minuman Rapat serta Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu pada Sekretariat Daerah pada tahun 2024 sebesar Rp 3.752.115.550,00.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban Belanja Makanan dan Minuman Rapat serta Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu tersebut diketahui terdapat realisasi belanja untuk membiayai makanan dan minuman dari organisasi/lembaga/SKPD atas kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi/lembaga/SKPD selain dari Sekretariat Daerah.
Selanjutnya surat permohonan tersebut mendapat disposisi dari Sekretaris Daerah atau Kepala Daerah untuk ditindaklanjuti dan dilaksanakan oleh Bagian Umum Setda dalam hal ini oleh PPK dan PPTK terkait sub kegiatan fasilitasi jamuan tamu dan rumah tangga kepala daerah.
Berdasarkan pemeriksaan BPK secara uji petik atas bukti pertanggungjawaban periode Oktober – Desember 2024 atas realisasi Belanja Makanan dan Minuman Rapat serta Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu diketahui terdapat bantuan biaya makanan dan minuman untuk kegiatan organisasi kemasyarakatan/ lembaga/ SKPD sebesar Rp3.752.115.550,00
Kondisi tersebut mengakibatkan atas Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu serta Belanja Makanan dan Minum Rapat yang tidak sesuai peruntukan membebani keuangan sebesar Rp 9.082.251.350,00(Rp5.330.135.800,00 + Rp3.752.115.550,00)
realisasi belanja makanan dan Minuman Rapat serta Jamuan Tamu tersebut diduga tak sesuai peruntukan sebesar Rp Rp10.896.447.650,00
Pemkot Makassar belum menindaklanjuti rekomendasi atas ketidaksesuaian peruntukan Belanja Makanan dan Minuman Rapat serta Jamuan Tamu. Dalam LHP Nomor 62/LHP/XIX.MKS/12/2024 tanggal 30 Desember 2024 mengenai LHP Kepatuhan atas Belanja Daerah TA 2023 dan 2024 (s.d. Triwulan III) pada Pemkot Makassar di Makassar, BPK telah mengungkapkan adanya pembebanan keuangan daerah sebesar Rp 10.896.447.650,00 yaitu pada TA 2023 sebesar Rp 5.566.311.850,00 dan pada TA 2024 (s.d. Triwulan III) sebesar Rp5.330.135.800,00
Fakta lain BPK membongkar temuan Belanja Makanan dan Minuman Rapat serta Jamuan Tamu pada Sekretariat Daerah tidak sesuai peruntukan sebesar Rp 3.752.115.550,00 (Triwulan IV 2024 )
BPK juga telah melakukan pengujian atas sampel tambahan terhadap 636 transaksi dengan total Belanja Makanan dan Minuman Rapat serta Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu pada Sekretariat Daerah pada tahun 2024 sebesar Rp 3.752.115.550,00.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban Belanja Makanan dan Minuman Rapat serta Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu tersebut diketahui terdapat realisasi belanja untuk membiayai makanan dan minuman dari organisasi/lembaga/SKPD atas kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi/lembaga/SKPD selain dari Sekretariat Daerah.
Selanjutnya surat permohonan tersebut mendapat disposisi dari Sekretaris Daerah atau Kepala Daerah untuk ditindaklanjuti dan dilaksanakan oleh Bagian Umum Setda dalam hal ini oleh PPK dan PPTK terkait sub kegiatan fasilitasi jamuan tamu dan rumah tangga kepala daerah.
Berdasarkan pemeriksaan BPK secara uji petik atas bukti pertanggungjawaban periode Oktober – Desember 2024 atas realisasi Belanja Makanan dan Minuman Rapat serta Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu diketahui terdapat bantuan biaya makanan dan minuman untuk kegiatan organisasi kemasyarakatan/ lembaga/ SKPD sebesar Rp3.752.115.550,00
Kondisi tersebut mengakibatkan atas Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu serta Belanja Makanan dan Minum Rapat yang tidak sesuai peruntukan membebani keuangan sebesar Rp 9.082.251.350,00(Rp5.330.135.800,00 + Rp3.752.115.550,00)
Terpisah, Kebag Perlengkapan Pemkot Makassar yang berusaha dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi hingga berita ini diturunkan masih tak memberikan tanggapan serta jawaban. ( Liputan : Redaksi Celebes_News )
