MAKASSAR — Praktik pengelolaan anggaran di lingkup Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar kembali mendapat sorotan tajam. Berdasarkan dokumen pemeriksaan yang dihimpun, ditemukan indikasi kelebihan pembayaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Makassar pada Tahun Anggaran 2025. Temuan ini memicu kritik keras dari publik karena berpotensi merugikan keuangan negara akibat penganggaran yang disinyalir menyalahi ketentuan.
Dalam laporan hasil pemeriksaan BPK, tercatat bahwa empat orang Pimpinan DPRD Kota Makassar tidak menerima hak tunjangan perumahan lantaran telah memanfaatkan fasilitas rumah dinas secara resmi. Namun, persoalan krusial berhembus pada penerimaan tunjangan untuk 46 anggota DPRD Kota Makassar. Terhitung sejak periode Januari hingga Juli 2025, masing-masing anggota menerima kucuran dana tunai sebesar Rp18.000.000,00 per bulan dengan acuan Perwali Nomor 1 Tahun 2022 serta Perda Nomor 1 Tahun 2017.
Penyimpangan tersebut terkuak setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan perhitungan ulang (recalculating). Hasil cermat BPK menunjukkan adanya penyusupan komponen sewa mebel ke dalam formula tunjangan perumahan para legislator tersebut. Masuknya komponen yang tidak seharusnya ini mengakibatkan terjadinya pembengkakan pembayaran atau kelebihan bayar tunjangan mebel yang nilainya mencapai angka fantastis, yakni sebesar Rp249.328.250,00.
Meskipun telah ada upaya pengembalian dan penyetoran sebagian dana dari pihak terkait, hingga kini proses ganti rugi tersebut dipastikan belum tuntas 100 persen. Menyisanya saldo pengembalian ini menguatkan dugaan adanya potensi kerugian negara yang mengendap. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk kelalaian serius dalam penatausahaan keuangan daerah yang membutuhkan tindakan hukum tegas dan transparan.
Menanggapi temuan tersebut, Koordinator Wilayah LSM LIRA Sulawesi Selatan, Ahmad Zulkarnain, angkat bicara secara tegas. Kepada Celebesnews pada Selasa (3/11/2026), pihaknya mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan, untuk tidak tinggal diam dan segera memproses temuan BPK ini. LSM LIRA meminta Kejaksaan secepatnya melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Sekretaris DPRD (Sekwan) selaku Pengguna Anggaran serta mengusut tuntas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertanggung jawab atas pengeluaran anggaran tersebut.
Terpisah, Sekwan DPRD Makassar yang berusaha dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi hingga berita ini diturunkan tak memberikan tanggapan serta jawaban. ( Liputan Khusus: Redaksi__Celebesnews)
