HomeBerita UtamaKejati dan Polda Didesak Periksa Kakanwil Kemenag Sulsel Serta PPK Gedung Pusat...

Kejati dan Polda Didesak Periksa Kakanwil Kemenag Sulsel Serta PPK Gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu

MAKASSAR — Dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran negara mencuat di lingkungan Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan didesak segera memeriksa Kepala Kantor Wilayah Kemenag Sulsel dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu, menyusul temuan substansial yang dipublikasikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pelaksanaan proyek tersebut tahun 2025 di Makassar.

Temuan BPK disebut memuat hal-hal yang jauh lebih dalam sekadar kekurangan administrasi. Koordinator koalisi aktivis antikorupsi dari Pemuda Solidaritas Merah Putih, Ikhsan menegaskan, kejanggalan tersebut harus diusut tuntas.

“Jika BPK sudah menandai ada yang tidak beres, maka itu bukan sekadar catatan. Itu adalah tanda tanya besar yang harus dijawab oleh mereka yang memegang kendali proyek,” tegas Ikhsan kepada Celebesnews, Rabu (28/10/2026).

Pembangunan Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu sejatinya merupakan fasilitas publik yang sangat dinantikan masyarakat Sulsel, yang bertujuan memberikan pelayanan prima bagi jamaah. Namun temuan BPK justru memunculkan kekhawatiran publik: apakah dana yang telah digelontorkan sudah dikelola secara jujur dan profesional? Siapa yang sebenarnya bertanggung jawab penuh atas seluruh siklus pelaksanaan proyek ini, mulai dari perencanaan hingga penyerahan hasil pekerjaan?

Kakanwil Kemenag Sulsel selaku pimpinan tertinggi di wilayah tersebut, serta PPK yang bertanggung jawab langsung atas pelaksanaan proyek, dinilai memiliki kewajiban moral dan hukum untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada public. Selain itu, Kejati Sulsel diminta tidak sekadar menunggu laporan, tetapi segera membuka penyelidikan resmi, memanggil pihak-pihak terkait, dan menelusuri secara tuntas setiap aliran dana yang diduga tidak sesuai ketentuan.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, ditemukan adanya indikasi kekurangan volume fisik pada pekerjaan yang dikerjakan oleh PT PMK proyek di bawah naungan Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Selatan tersebut. Proyek bernilai kontrak Rp2,78 miliar yang dijadwalkan selesai pada akhir Desember 2025 itu diduga mengalami penurunan spesifikasi material (downgrading specification) yang tidak sesuai dengan Bill of Quantities (BoQ), sehingga berpotensi menurunkan mutu bangunan serta berpotensi merugikan keuangan negara.

Lolosnya ketidaksesuaian spesifikasi ini memicu pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan berjenjang di lapangan. Publik mempertanyakan bagaimana proses verifikasi fisik (mutual check) dan pengujian administratif saat prapencairan dana dapat menyetujui pembayaran penuh tanpa mendeteksi selisih volume tersebut. Peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), hingga konsultan supervisi internal kini disorot atas dugaan kelalaian atau pembiaran dalam proses verifikasi akhir pekerjaan.

Potensi kelebihan pembayaran akibat selisih volume ini secara langsung berisiko menjadi temuan kerugian keuangan negara yang wajib dikembalikan ke kas negara. Tak hanya soal pengembalian dana, ketiadaan sanksi tegas atau evaluasi rekam jejak terhadap PT PMK selaku penyedia jasa juga menuai kritik. Tidak adanya tindakan administratif berupa pemblokiran atau sanksi daftar hitam (blacklist) terhadap kontraktor pelaksana dinilai dapat menjadi preseden buruk bagi tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah di Sulawesi Selatan.

Sementara itu, transparansi di internal Kanwil Kemenag Sulsel masih dipertanyakan. Upaya konfirmasi yang dilayangkan Celebesnews melalui surat resmi kepada Kepala Kanwil Kemenag Sulsel hingga berita ini diturunkan sama sekali masih tak mendapatkan respons maupun jawaban. ( Liputan Redaksi: Celebesnews )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments