HomeBerita UtamaDi Balik Proyek Pembangunan Gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu Rp2,78...

Di Balik Proyek Pembangunan Gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu Rp2,78 Miliar Kemenag Sulsel: BPK Endus Masalah Spesifikasi, Kelalaian Pengawas dan PPK

MAKASSAR — Proyek pembangunan Gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kota Makassar Tahun Anggaran 2025 terus memantik reaksi public. Niat awal menghadirkan fasilitas pelayanan publik keagamaan yang representatif justru tercoreng oleh temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. BPK mengendus adanya indikasi kuat kekurangan volume fisik dan penurunan spesifikasi material (downgrading specification) yang tidak selaras dengan Bill of Quantities (BoQ).

Proyek yang berada di bawah naungan Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Selatan ini dikerjakan oleh PT PMK dengan nilai kontrak mencapai Rp2,78 miliar dan rampung pada akhir Desember 2025. Praktik “penyunatan” kualitas material tersebut tak hanya mengancam daya tahan dan mutu kelayakan gedung dalam jangka panjang, tetapi juga secara langsung berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara akibat kelebihan pembayaran.

Munculnya temuan ini memicu preseden buruk terkait keandalan pengawasan berjenjang di lapangan. Publik mempertanyakan efektivitas mekanisme pengujian administratif hingga verifikasi fisik (mutual check) saat prapencairan dana. Bagaimana bisa pembayaran ditransfer penuh tanpa ada temuan selisih volume? Sorotan kini tertuju pada integritas dan kapabilitas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), serta konsultan supervisi yang diduga lalai—atau bahkan sengaja membiarkan—penyimpangan tersebut lolos hingga tahap akhir.

Di sisi lain, sorotan tak kalah tajam mengarah pada absennya sanksi tegas bagi pihak penyedia jasa. Hingga kini, PT PMK belum menghadapi tindakan administratif berarti, seperti sanksi pemblokiran atau pemasukannya ke dalam daftar hitam (blacklist). Pembiaran ini dinilai dapat menjadi sinyal buruk bagi penegakan tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah di wilayah Sulawesi Selatan.

Dukungan untuk mengusut kasus ini mulai mengalir dari kalangan aktivis antikorupsi. Direktur Lembaga Antikorupsi Celebes Corruption Watch (CCW), Masryadi, mendesak aparat penegak hukum untuk tidak bersikap pasif.

“Kami berharap Kejati Sulsel segera menurunkan tim untuk melakukan pengumpulan data dan keterangan terkait proyek fisik tersebut,” tegas Masryadi kepada Celebesnews, Selasa (27/10/2026).

Langkah cepat dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dinilai sangat krusial untuk membongkar potensi penyimpangan anggaran serta memastikan proyek-proyek pelayanan keagamaan di masa depan tidak lagi dijadikan ladang bancakan.

Sementara itu, transparansi di internal Kanwil Kemenag Sulsel masih dipertanyakan. Upaya konfirmasi yang dilayangkan Celebesnews melalui surat resmi kepada Kepala Kanwil Kemenag Sulsel hingga berita ini diturunkan sama sekali tidak mendapatkan respons maupun jawaban. ( Liputan Redaksi: Celebesnews )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments