HomeBerita UtamaBerkas Pertek CV Sansam Group Lewati Tenggat OSS, Musmuliadi Tuntut Terbit Paling...

Berkas Pertek CV Sansam Group Lewati Tenggat OSS, Musmuliadi Tuntut Terbit Paling Lambat 4 September 2026

SENGKANG, WAJO — 3 September 2026 — CV Sansam Group mempertanyakan lambannya proses penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek) oleh Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Wajo.

Berdasarkan riwayat sistem Online Single Submission (OSS), permohonan nomor I-202608181312286216115 telah berstatus “Dokumen Lengkap” pada 19 Agustus 2026 dan telah menjalani inspeksi lapangan pada 24 Agustus 2026.

Namun hingga 2 September 2026, Pertek belum diterbitkan. Riwayat pada sistem OSS juga menunjukkan status “SLA Fikpos”.

Keterlambatan tersebut berdampak langsung terhadap proses perizinan CV Sansam Group. Pertek yang dibutuhkan untuk tahapan penataan ruang belum tersedia ketika Forum Penataan Ruang Dinas PUPRP Kabupaten Wajo dilaksanakan pada 3 September 2026.

Direktur CV Sansam Group, Musmuliadi, menyayangkan kondisi tersebut.

“Kami tidak meminta perlakuan khusus. Kami hanya meminta kepastian. Dokumen sudah lengkap, inspeksi lapangan sudah dilakukan, tetapi Pertek belum juga terbit sampai tenggat waktu berlalu. Akibatnya, kami kehilangan kesempatan mengikuti forum hari ini.”

Menurut Musmuliadi, apabila masih terdapat proses administratif yang harus diselesaikan, pihaknya meminta agar hal tersebut segera dituntaskan dan disampaikan secara transparan kepada pemohon.

CV Sansam Group menuntut ATR/BPN Kabupaten Wajo segera menerbitkan Pertek paling lambat Jumat, 4 September 2026.

“Kami memberikan batas waktu sampai besok, 4 September 2026. Kami meminta Pertek segera diterbitkan agar proses perizinan kami dapat kembali berjalan. Jangan sampai pelaku usaha dirugikan karena proses internal birokrasi,” tegas Musmuliadi.

Ia menambahkan, apabila hingga batas waktu tersebut Pertek belum diterbitkan tanpa kepastian penyelesaian yang jelas, CV Sansam Group akan mempertimbangkan eskalasi pengaduan kepada lembaga pengawasan pelayanan publik yang berwenang, dengan melampirkan seluruh bukti riwayat permohonan, proses OSS, dan kronologi keterlambatan.

“Kami ingin berusaha secara tertib dan mengikuti prosedur. Karena itu kami juga meminta pemerintah memberikan kepastian pelayanan yang tertib,” tutup Musmuliadi.

Terpisah, pihak BPN Wajo yang dikonfirmasi oleh Celebesnews, Andi Warta menjelaskan Berkas yg sudah di tinjau lapang masih berproses.

“Diaanalis di periksa open panitia dan setelah itu kita di ekspos sm pimpinan dan setelah ekspos di lakukan perbaikan dan di tanda tangani oleh panitia, setelah itu di dorong sm pimpinan untung di TTD dan berkas tersebut jatuh tempox tgl 8 September 2026 sambil menungguh pejabat lagi di makassar lagi dinas.trmks,”ujar Andi Warta melalui pesan WhatsApp,”terangnya singkat. ( Liputan Redaksi: Celebesnews )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments