HomeBerita UtamaPERINGATAN KERAS! Gowa Bisa Terancam Sanksi Pemotongan DAU Pusat — Bila Perda...

PERINGATAN KERAS! Gowa Bisa Terancam Sanksi Pemotongan DAU Pusat — Bila Perda Pertanggungjawaban APBD 2025 Belum Selesai & Tak Terkirim ke Mendagri!

GOWA — Peringatan keras mengarah ke Pemerintah Kabupaten Gowa. Daerah ini bisa terancam sanksi tegas berupa pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dari Pemerintah Pusat miliaran rupiah, bila terjadi keterlambatan penyelesaian dan pengiriman Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 hingga bila belum selesai dan belum terkirim ke Kementerian Dalam Negeri (Mendagri). Keterlambatan ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan berpotensi merugikan keuangan daerah secara langsung.

Berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, setiap daerah wajib menetapkan dan mengirimkan Perda Pertanggungjawaban APBD paling lambat sesuai batas waktu yang ditetapkan. Jika melampaui batas waktu tersebut, Pemerintah Pusat berwenang menjatuhkan sanksi administratif berupa pemotongan sebagian DAU yang menjadi hak daerah. Ancaman ini kini semakin nyata membayangi Pemerintah Kabupaten Gowa akibat Perda Pertanggungjawaban APBD 2025 belum selesai & belum terkirim ke Kemendagri.

Sumber dari lingkungan Pemkab Gowa mengonfirmasi bahwa hingga saat ini, proses penyelesaian Perda Pertanggungjawaban APBD 2025 belum tuntas, sehingga dokumen tersebut belum dapat dikirim ke Mendagri. Padahal tenggat waktu yang ditetapkan sudah jelas lewat per 31 Juli 2026. Dugaan keterlambatan ini memicu kekhawatiran luas di kalangan masyarakat maupun pemerhati kebijakan keuangan daerah.

“Ini adalah peringatan keras bagi Pemkab Gowa. Jika Perda Pertanggungjawaban APBD 2025 tidak segera diselesaikan dan dikirim ke Mendagri, maka sanksi pemotongan DAU miliaran bukan lagi ancaman kosong — melainkan pasti akan diberlakukan. Kerugiannya langsung dirasakan oleh daerah, karena DAU merupakan salah satu sumber pendapatan terbesar Kabupaten Gowa,” ungkap pengamat kebijakan keuangan daerah, Sofyan, Rabu (2/9/2026) di Makassar.

Sofyan mengingatkan, aturannya adalah selambat-lambatnya tanggal 31 Agustus 2026 Perda tsb sdh diterima oleh Kemendagri. “Jangan sampai kekisruhan akibat adanya SK Bupati terkait memberhentikan beberapa Kepala SKPD termasuk Sekda selaku Ketua TAPD semakin membuat kisruh yang dapat merugikan warga Gowa,”paparnya.

KETENTUAN YANG DILANGGAR & DAMPAK SANKSI

Pasal 151 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Jo peraturan turunan secara tegas mengatur bahwa keterlambatan penyampaian pertanggungjawaban APBD dapat dikenakan sanksi berupa penundaan dan/atau pemotongan transfer ke daerah. Mekanisme ini diterapkan agar daerah tertib dan akuntabel dalam mengelola keuangan negara.

“Uang rakyat tertahan, program tertunda, dan pada akhirnya masyarakat yang berpotensi dirugikan. Pertanggungjawaban bukan sekadar formalitas — itu adalah kewajiban hukum. Jika tidak dipatuhi, konsekuensinya sudah jelas tertulis dalam undang-undang,” tambahnya.

Oleh karena itu, Sofyan menilai tidak ada alasan yang cukup kuat untuk terus menunda. Semakin lama diselesaikan, semakin besar risiko kerugian yang harus ditanggung oleh seluruh masyarakat Kabupaten Gowa. “Semua pihak yang terlibat mengutamakan kepentingan rakyat di atas segalanya,” tegasnya.

“Jangan sampai karena keterlambatan administrasi, pembangunan di Gowa justru yang berkurang. Bupati dan DPRD segera selesaikan ini. Rakyat tidak boleh rugi karena kelalaian birokrasi,” tutupnya. ( Liputan Khusus: Redaksi Celebesnews)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments