MAKASSAR — Putusan Pengadilan Negeri Makassar dalam perkara Perdata No. 47/Pdt.G/2026/ON.Mks yang memenangkan pihak CV. Suwar Tirta Indo selaku Penggugat, merupakan penegasan penting bahwa setiap kesepakatan yang dibuat secara sah tidak boleh diabaikan oleh salah satu pihak. PDAM Kota Makassar selaku pihak yang dikalahkan, akibat diduga tidak patuh pada Perjanjian Kerja Nomor: 230/B.3d/XII/2024 tertanggal 10 Desember 2024 tentang Pekerjaan Pembangunan Sport Centre Mr. Leman Perumda Air Minum Kota Makassar.
Pada saat pekerjaan CV. Suwar Tirta Indo mencapai 100% pada Juni 2025, pihak PDAM tidak memproses dengan memeriksa hasil pekerjaan, sekalipun Penggugat telah mengajukan permohonan pemeriksaan pekerjaan.
Pengadilan telah memeriksa berdasarkan fakta-fakta, dan bukti, dalam proses persidangan hingga memberikan Putusan. Hal ini menunjukkan bahwa ketika hak seseorang dilanggar dan kewajiban yang telah disepakati tidak dipenuhi, maka hukum menyediakan sarana untuk meminta pertanggungjawaban.
Bukan Menang Atau Kalah, Tapi Soal Tanggung Jawab
“Sejak awal, kami selalu kuasa hukum mewakili CV. Suwar Tirta Indo memilih jalur hukum, yang sebelumnya sudah menempuh jalur Non Litigasi mengedepankan musyawarah dengan pihak Tergugat (PDAM Kota Makassar) dengan melayangkan somasi, tapi tidak ada keinginan dan itikad baik dari pihak PDAM. Hingga klien kami memutuskan untuk menempuh jalur hukum. Pilihan ini bukan karena ingin memperpanjang persoalan, tetapi karena ada hak yang harus diperjuangkan dan ada kewajiban yang harus dilaksanakan. Karena itu, putusan ini harus dibaca secara proporsional: siapa pun yang membuat perikatan harus siap mempertanggungjawabkan isi perikatannya.
Kami menghormati seluruh pihak dan tidak berkepentingan membangun opini untuk menyerang pihak manapun. Namun kami juga ingin menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh dikalahkan oleh narasi, tekanan, ataupun upaya mengaburkan pokok persoalan. Dengan dalih masih ada proses pemeriksaan dari BPK atau dugaan KKN yang berujung pada pelaporan pada pihak berwajib, dalam hal ini kepolisian dan Kejaksaan,”ungkap Kuasa Hukum Penggugat, Migdal Eder Tuplangi, SH, MH melalui keterangan persnya kepada Celebesnews, Selasa (1/9/2026).
Ia mengungkpan, dalil pengingkaran melaksanakan isi perjanjian yang dinarasikan pihak Tergugat sebelumnya, terbantahkan di ruang persidangan, berupa adu bukti dan pemeriksaan para saksi dari kedua pihak, dan berujung pada Putusan Pengadilan.
“Kemenangan ini bukan kemenangan karena tekanan, bukan karena kekuasaan, dan bukan karena opini. Ini adalah kemenangan melalui mekanisme hukum,”tandasnya.
Keadilan Harus Memberi Pesan Yang Jelas
Putusan ini diharapkan menjadi pesan bagi siapa pun yang terikat dalam suatu perjanjian;
Bahkan Pengadilan juga mengabulkan Sebagian gugatan inmateril dari Penggugat. Hal tersebut membuktikan jika pengingkaran perjanjian bukan semata merugikan secara materil, namun juga inmateril berupa rusaknya nama baik dan reputasi salah satu pihak. Tentu saja PDAM yang menanggung kerugian untuk membayarkan kerugian inmateril yang dialami Penggugat akibat kesalahan pengambilan putusan dalam menyikapi perjanjian.
Hasil dari tata Kelola yang buruk terjadi Ketika pemimpin gagal menjalankan tugasnya secara transparan, akuntabel, dan adil. Kondisi ini lazim dipicu oleh perilaku KKN yang mementingkan diri sendiri dan kelompoknya di atas kepenting publik.
Sebab ketika kesepakatan dilanggar, pihak yang dirugikan memiliki hak untuk mencari keadilan melalui jalur hukum.
“Kami juga mengingatkan bahwa menghormati putusan pengadilan merupakan bagian dari penghormatan terhadap negara hukum. Kami tidak membutuhkan euforia yang berlebihan. Yang kami butuhkan adalah pelaksanaan putusan dan penghormatan terhadap hukum. Bagi kami, perkara ini bukan sekadar tentang memperoleh kemenangan dalam sebuah gugatan. Ini adalah tentang memastikan bahwa hak tidak boleh diabaikan, kewajiban tidak boleh dilupakan, dan sebuah perjanjian tidak boleh kehilangan maknanya hanya karena salah satu pihak memilih untuk tidak memenuhinya. Selanjutnya, tinggal bagaimana putusan itu dihormati dan dilaksanakan,”tutupnya (Rilis)
