MAKASSAR — Lembaga antikorupsi Celebes Corruption Watch (CCW) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kepolisian Daerah Sulsel — untuk segera menelusuri dugaan penyimpangan dalam pengadaan perangkat komputer di lingkup Dinas Perdagangan Kota Makassar. Desakan ini menyusul terungkapnya data dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) yang menunjukkan tiga paket pengadaan dengan total nilai yang diduga kurang wajar, bahkan mendekati harga kendaraan roda empat.
Berdasarkan data resmi yang diakses publik, ketiga paket pengadaan tersebut mencakup:
70 unit laptop (Octa Core, RAM 16 GB, Storage 1 TB) — Rp153.554.800
10 unit PC (Octa Core, RAM 8 GB, Storage 512 GB) — Rp148.286.000
1 paket PC — Rp116.728.000
Total anggaran mencapai lebih dari Rp418 juta, namun yang paling mencolok adalah harga satuan PC pada paket kedua yang dibanderol sekitar belasan juta per unit. Padahal, dengan spesifikasi yang sama, harga pasar saat ini terindikasi berada dibawah dari harga yang dipatok dalam SiRUP 2026. Selisih yang muncul memicu dugaan kuat adanya pembengkakan harga yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
Ketua umum CCW, Masryadi menegaskan, angka-angka dalam data SIRUP itu bukan sekadar angka, melainkan bukti awal yang cukup kuat untuk ditindaklanjuti secara hukum terkait kewajarannya.
“Harga satu unit PC patut telusuri dari harga pasar. Bahkan nilainya sudah setara kendaraan roda dua premium. Jika dalam jumlah 10 unit saja muncul selisih yang timbul, apalagi digabung dengan dua paket lainnya. Ini bukan lagi harga biasa, tapi patut ditelaah oleh APH,” tegas Masryadi, Jumat (28/8/2026).
Selain masalah harga yang patut dipertanyakan, CCW juga menyoroti dugaan pemecahan paket pengadaan. Ketiga paket tersebut terpisah satu sama lain padahal jenis barang yang diadakan sama-sama komputer. Jika digabung, nilainya sudah masuk ambang batas wajib proses tender terbuka. Pemecahan paket ini dinilai sengaja dilakukan untuk menghindari mekanisme lelang yang ketat dan transparan.
“Pola memecah-mecah nilai pengadaan agar tidak masuk proses tender adalah praktik yang sudah lama diwaspadai. Kami meminta APH segera menelusuri: apakah ini sengaja dilakukan untuk memudahkan penunjukan langsung kepada pihak tertentu? Siapa penyedia barang yang mendapat keuntungan dari pengadaan barang ini? Semua harus diusut,” tandasnya.
CCW mendesak Kejati Sulsel dan Polda Sulsel untuk segera membuka penyelidikan, meneliti dokumen pengadaan, memeriksa pihak-pihak yang terlibat mulai dari perencana, Pejabat Pembuat Komitmen, hingga penyedia barang. Jika ditemukan indikasi kerugian keuangan daerah, maka wajib dikembalikan dan pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Uang negara tidak boleh dialirkan diluar harga wajar. Data SIRUP sudah terbuka dan bisa dilihat semua orang. Dinas Perdagangan Makassar harus menjelaskan secara terbuka dasar penetapan harga tersebut. Jika tidak bisa dijelaskan secara wajar, maka APH wajib bertindak,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Dinas Perdagangan Kota Makassar. Masyarakat berharap masalah ini tidak dibiarkan begitu saja, demi menjaga kebersihan pengelolaan keuangan daerah Kota Makassar. ( Liputan khusus: Redaksi Celebesnews )
