BULUKUMBA — Kasus dugaan penyimpangan proyek pembangunan Pasar Sentral Bulukumba termasuk Tahap II memasuki babak baru. Pekan depan, LSM Lira secara resmi akan mengirimkan surat permohonan langsung ke Kejaksaan Agung RI guna meminta pelaksanaan supervisi penuh terhadap penanganan kasus tersebut di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan maupun Kejaksaan Negeri Bulukumba. Langkah ini diambil guna menjamin proses penyelidikan berjalan objektif, tuntas, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
Langkah tegas ini diambil menyusul temuan krusial dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang membongkar dokumen kualifikasi tenaga ahli pada proyek pengawasan pembangunan terindikasi tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Temuan ini menjadi dasar kuat adanya dugaan rekayasa sejak tahap pengadaan, yang berpotensi merugikan keuangan negara sekaligus membahayakan kualitas bangunan pasar yang dibangun.
Koordinator wilayah LSM Lira Sulawesi Selatan, Ahmad Zulkarnain menjelaskan, permohonan supervisi ke Kejaksaan Agung menjadi langkah penting untuk memastikan kasus ini tidak berhenti di tengah jalan atau berujung pada pengabaian.
“Kami melihat ada kekhawatiran publik bahwa kasus ini tidak akan dituntas secara menyeluruh. Karena itu, pekan depan kami resmi menyurati Kejaksaan Agung RI agar turun tangan langsung dan melakukan supervisi penuh terhadap penanganan kasus ini di Kejati Sulsel maupun Kejari Bulukumba. Jangan sampai kasus penting ini berjalan sendiri tanpa pengawasan tingkat pusat,” tegasnya, Sabtu (29/8/2026).
Dengan adanya supervisi dari Kejaksaan Agung, diharapkan Kejati Sulsel dan Kejari Bulukumba bekerja lebih teliti, lebih cepat, dan lebih berani mengungkap kebenaran tanpa ragu.
Terpisah, Kepala Dinas Perindag Bulukumba, Drs. Alfian A. Mallihungan, M.Si yang dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi menjelaskan bahwa terkait adanya kelebihan atas pembayaran jasa konsultasi konstruksi sebesar Rp53.391.900 serta kekurangan volume pekerjaan pembangunan pasar sentral tahap II sebesar Rp935.696,548 bahwa pihak kontraktor dan konsultan masing-masng telah menyetorkan seluruh nilai temuan ke kas daerah Bulukumba.
Berdasarkan bukti pengembalian tersebut telah disampaikan ke BPK dan telah divalidasi dalam rangka tindak lanjut semester 1 tahun 2025. ( Liputan Khusus: Redaksi Celebesnews )
