HomeBerita UtamaTersandung Temuan BPK, LIRA Desak Kejati Sulbar Segera Lidik Dugaan Kerugian Negara...

Tersandung Temuan BPK, LIRA Desak Kejati Sulbar Segera Lidik Dugaan Kerugian Negara Pembayaran Tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD Polman

POLMAN — Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar) untuk segera meninjau dan menelusuri dugaan kerugian keuangan negara terkait pembayaran tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Polewali Mandar (Polman) yang terungkap dalam temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2024.

Temuan BPK menyebutkan kemampuan keuangan daerah Kabupaten Polewali Mandar masuk dalam klasifikasi rendah. Namun dalam pelaksanaannya, pembayaran Tunjangan Kesejahteraan Insan (TKI), Tunjangan Reses, dan Lain-lain Operasional (LO) pimpinan serta anggota DPRD justru dihitung menggunakan acuan klasifikasi sedang, sehingga menimbulkan kelebihan pembayaran yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp2,248 miliar lebih pada tahun 2024.

Aktivis LSM LIRA, Ahmad Zulkarnain menyampaikan bahwa ketidakwajaran ini tidak boleh dibiarkan begitu saja dan harus segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

“Temuan BPK sudah sangat jelas dan terukur. Klasifikasi keuangan daerah rendah, tapi tunjangan dibayarkan dengan acuan klasifikasi yang lebih tinggi. Selisihnya Rp2,248 miliar. Itu bukan angka kecil, itu uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk pelayanan publik. Kejati Sulbar harus segera melirik dan menelusuri dugaan kerugian negara ini,” tegasnya kepada Celebesnews pada, Kamis (20/8/2026) di Makassar.

LIRA mendesak Kejati Sulbar untuk segera Membuka penyelidikan terkait kelebihan pembayaran tunjangan DPRD Polman yang berpotensi merugikan keuangan negara dan Memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab, mulai dari Sekretariat DPRD, tim perencana anggaran, hingga pimpinan dan anggota dewan yang menerima kelebihan pembayaran tersebut.

“Jika pembayaran itu dilakukan dengan sengaja menggunakan acuan yang lebih tinggi demi keuntungan pribadi atau kelompok, maka itu sudah masuk ranah pidana korupsi. Kejati Sulbar tidak boleh diam saja. Rakyat menunggu keadilan,” tandasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Sekretaris DPRD Polewali Mandar belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan BPK tersebut. ( Liputan Khusus: Redaksi Celebesnews )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments