HomeBerita UtamaPolda Sulsel Diminta Telisik Dokumen Kualifikasi Tenaga Ahli Proyek Pasar Sentral Tahap...

Polda Sulsel Diminta Telisik Dokumen Kualifikasi Tenaga Ahli Proyek Pasar Sentral Tahap II Bulukumba Terindikasi Tak Sesuai Kondisi Sebenarnya

FOTO : Ilustrasi

BULUKUMBA — Dugaan ketidakjujuran dalam proses pengadaan mewarnai proyek strategis di Sulawesi Selatan. Polda Sulawesi Selatan didesak untuk segera menelusuri dan menyelidiki keabsahan dokumen kualifikasi tenaga ahli pada proyek pembangunan Pasar Sentral Tahap II di Kabupaten Bulukumba. Temuan pemeriksaan menunjukkan dokumen yang diajukan terindikasi tidak sesuai dengan kondisi dan kenyataan sebenarnya.

Berdasarkan hasil penelusuran dan temuan yang ada, dokumen kualifikasi — meliputi sertifikasi, pengalaman kerja, hingga keahlian yang dipersyaratkan — yang dilampirkan atas nama tenaga ahli pada proyek tersebut tidak dapat dibuktikan kebenarannya. Data yang tertulis di atas kertas ternyata tidak sesuai dengan fakta dan kondisi sebenarnya.

Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya rekayasa dokumen agar memenuhi syarat administrasi dan lolos dalam proses pengadaan. Jika dokumen kualifikasi ternyata diatur atau dipalsukan, maka proses penunjukan tenaga ahli tersebut menjadi tidak sah sejak awal.

Merespons dugaan tersebut, Korwil LSM LIRA Sulawesi Selatan, Ahmad Zulkarnain meminta Polda Sulsel segera menurunkan tim untuk menyelidiki masalah ini. Fokus pemeriksaan diarahkan guna memastikan: keaslian dokumen kualifikasi, siapa pihak yang menyusun dan meloloskan dokumen yang tidak sesuai fakta, serta apa motif di balik dugaan rekayasa tersebut.

“Kami mendesak Polda Sulsel segera memeriksa keabsahan dokumen tersebut. Jika terbukti dipalsukan atau direkayasa, maka ini adalah tindak pidana yang wajib diproses hukum. Jangan sampai proyek rakyat bernilai besar dikerjakan oleh pihak yang tidak memenuhi syarat sesungguhnya hanya karena dokumen diduga direkayasa,” tegasnya.

Seluruh pihak yang terlibat, baik penyedia jasa, tim penilai, maupun pihak yang meloloskan dokumen tersebut, diminta untuk dipanggil dan dimintai pertanggungjawaban. Jika terbukti ada potensi kerugian negara, maka seluruh nilai kerugian wajib dikembalikan dan pelaku dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Proyek Pasar Sentral Tahap II Bulukumba merupakan pembangunan yang bernilai besar dan sangat dibutuhkan masyarakat. Kehadiran tenaga ahli yang berkompeten adalah syarat mutlak agar pembangunan berjalan sesuai standar, aman, dan berkualitas. Namun apabila tenaga ahli yang ditempatkan ternyata tidak memenuhi syarat sesungguhnya karena dokumennya diduga direkayasa, maka kualitas pembangunan pun sangat diragukan dan berisiko merugikan keuangan negara.

Terpisah, Kepala Dinas Perindag Bulukumba, Drs. Alfian A. Mallihungan, M.Si yang dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi menjelaskan bahwa terkait adanya kelebihan atas pembayaran jasa konsultasi konstruksi sebesar Rp53.391.900 serta kekurangan volume pekerjaan pembangunan pasar sentral tahap II sebesar Rp935.696,548 bahwa pihak kontraktor dan konsultan masing-masng telah menyetorkan seluruh nilai temuan ke kas daerah Bulukumba.

Berdasarkan bukti pengembalian tersebut telah disampaikan ke BPK dan telah divalidasi dalam rangka tindak lanjut semester 1 tahun 2025. ( Liputan Khusus: Redaksi Celebesnews )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments