HomeBerita UtamaUang Jasa Layanan Kesehatan Diduga Bocor, CCW Dorong Kejaksaan Periksa Direktur RSUD...

Uang Jasa Layanan Kesehatan Diduga Bocor, CCW Dorong Kejaksaan Periksa Direktur RSUD Haji Andi Sulthan Daeng Radja Bulukumba

BULUKUMBA — Dugaan penyimpangan pada pembayaran jasa pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Haji Andi Sulthan Daeng Radja, Kabupaten Bulukumba, kini semakin tajam. Menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencatat adanya kejanggalan nilai pembayaran melebihi batas ketentuan, Celebes Corruption Watch (CCW) secara tegas mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk segera memeriksa Direktur RSUD yang bersangkutan.

Sebagaimana dalam laporan hasil pemeriksaan BPK tahun 2024, pembayaran jasa pelayanan kesehatan yang dilakukan manajemen rumah sakit terbukti melampaui batas nilai yang ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Direktur sendiri serta tidak sepenuhnya mengacu pada standar biaya dan aturan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Selisih yang cukup besar ini dinilai tidak wajar dan berpotensi merugikan keuangan daerah.

Ketua umum Celebes Corruption Watch, Masryadi menegaskan bahwa sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di rumah sakit, Direktur memiliki tanggung jawab utama atas seluruh kebijakan keuangan yang diambil.

“Kalau pembayaran bisa keluar melebihi aturan yang ia buat sendiri, mustahil Direktur tidak mengetahuinya. Baik itu karena kelalaian berat maupun sengaja mengatur aliran dana, beliau wajib dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Kami minta Kejati Sulsel segera panggil dan periksa Direktur RSUD Bulukumba untuk mengungkap fakta sesungguhnya,” tegasnya.

CCW juga menyoroti bahwa status BLUD memang memberikan fleksibilitas pengelolaan, namun tidak berarti bebas dari aturan. Setiap pengeluaran wajib memiliki dasar yang sah, dihitung secara transparan, dan tidak boleh melampaui batas kewenangan yang diberikan.

CCW mendesak kejaksaan tidak hanya berhenti pada pemeriksaan staf keuangan saja, tetapi menelusuri instruksi hingga ke pimpinan tertinggi. Pemeriksaan juga harus mencakup dasar perhitungan tarif, persetujuan pencairan, hingga bukti kesesuaian kinerja dengan nilai yang dibayarkan.

“Jangan sampai yang disalahkan hanya staf pelaksana, sementara yang memutus kebijakan dibiarkan bebas. Jika terbukti ada penyimpangan, Direktur harus bertanggung jawab, kerugian daerah dipulihkan, dan proses hukum dijalankan tanpa pandang bulu,” tambahnya.

Masyarakat Bulukumba berharap langkah ini dapat memperbaiki tata kelola RSUD agar anggaran kesehatan benar-benar digunakan untuk meningkatkan pelayanan, pengadaan obat, dan peralatan medis demi kepentingan pasien, bukan untuk kepentingan yang tidak jelas.

Hingga berita ini diturunkan, Direktur RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja Bulukumba belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan pengusutan ini. Masyarakat Bulukumba berharap aparat penegak hukum dapat bekerja profesional, mengungkap fakta sebenarnya, dan memulihkan setiap rupiah kerugian daerah jika terbukti ada pelanggaran hukum. ( Liputan khusus : Redaksi Celebesnews )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments