FOTO : Ilustrasi
BARRU — Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membuka fakta mencengangkan terkait pengelolaan bantuan keuangan di Kabupaten Barru. Tercatat anggaran Bantuan Tidak Terduga (BTT) yang dikelola Dinas Sosial Kabupaten Barru senilai Rp737.629.500,00. kini diduga menyimpan dugaan skandal serius, karena berpotensi disalurkan tidak tepat sasaran pada tahun 2024.
Pos BTT sejatinya disiapkan khusus untuk menanggulangi kondisi darurat, bencana alam, atau kebutuhan mendesak yang tidak direncanakan di awal tahun, dengan syarat penerima harus benar-benar memenuhi kriteria yang ditetapkan. Namun temuan BPK menunjukkan adanya kejanggalan besar: dana ratusan juta tersebut berisiko diterima oleh pihak yang tidak memenuhi syarat, sementara warga yang sesungguhnya membutuhkan justru belum tentu mendapatkannya.
Dugaan penyimpangan ini tidak hanya merampas hak warga yang berhak, tetapi juga membebani keuangan daerah karena anggaran yang seharusnya dialokasikan secara tepat justru tak tepat sasaran sebagaimana temuan BPK tahun 2024.
Sementara itu, dikutip dari laporan hasil pemeriksaan BPK 2024, terungkap fakta mengejutkan audit BPK membongkar kejanggalan berdasarkan pemeriksaan secara uji petik terdapat permasalahan Pembagian Sembako Mendahului Masa Tanggap Darurat dan SK Penetapan Penerima.
Terungkap data hasil reviu dokumen pendukung pertanggungjawaban bantuan sembako diketahui kronologi pembagian sembako mendahului masa tanggap darurat dan SK Bupati tentang penetapan penerima sembako.
Pembagian bantuan sembako kepada masyarakat pada tanggal 27 Agustus 2024 dilaksanakan mendahului masa tanggap darurat tanggal 2 September 2024 dan SK Bupati Penetapan Penerima Bantuan tanggal 23 September 2024.
Selain itu, audit BPK membongkar Terdapat Penerima Bantuan Sembako yang Tidak Tercantum dalam SK Bupati Barru.
Total penerima bantuan sembako berdasarkan SK Bupati sebanyak 2.697 orang dengan nilai bantuan per orang sebesar Rp273.500,00. Hasil pemeriksaan dokumen usulan penerima bantuan diketahui bahwa penerima bantuan ditetapkan berdasarkan usulan dari desa dan kelurahan pada tujuh kecamatan.
Perbandingan antara SK Bupati dengan bukti tanda terima sembako menunjukkan terdapat 71 penerima bantuan sembako yang tidak tercantum dalam SK Bupati Barru diuraikan sebagai berikut:
• Terdapat 47 orang penerima sembako yang tidak tercantum dalam SK Bupati Barruyang terdiri dari 46 orang di Desa Galung Kecamatan Barru dan satu orang di Desa Corowali Kecamatan Tanete Rilau senilai total Rp12.854.500,00 (Rp273.500,00 x 47).
• Terdapat 24 nama yang terdapat dalam SK Bupati namun tidak menandatangani bukti penerimaan sembako. Hasil konfirmasi kepada 24 penerima tersebut menunjukkan bahwa seluruhnya tidak menerima sembako senilai total Rp6.564.000,00 (Rp273.500 x 24) karena berhalangan untuk hadir di acara bakti sosial.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan BTT di Kabupaten Barru mengakibatkan realisasi BTT berpotensi tidak tepat sasaran dan membebani keuangan daerah sebesar Rp737.629.500,00.
BPK mencatat permasalahan ini disebabkan Kepala Dinas Sosial sebagai pimpinan SKPD teknis tidak memperhatikan ketentuan yang berlaku dalam merealisasikan BTT pada tahun 2024.
Ketua umum lembaga antikorupsi Celebes Corruption Watch (CCW), Masryadi menilai ini adalah dugaan pelanggaran berat. Dana BTT adalah uang rakyat yang sangat sensitif, sehingga kesalahan sasaran dalam nilai sebesar ini layak disebut sebagai sebuah skandal.
“Angka Rp737 juta lebih tersebut bukanlah jumlah yang kecil. Kalau dana sebesar itu berpotensi salah alamat, berarti ada yang keliru dalam verifikasi, diduga ada yang memanipulasi data, atau ada yang sengaja membiarkan hal ini terjadi. Ini bukan sekadar kesalahan administrasi, tapi merugikan warga yang benar-benar membutuhkan bantuan,” tegasnya kepada Celebesnews, Kamis (9/7/2026) di Makassar.
Menurut aturan, setiap penyaluran BTT wajib didahului verifikasi ketat, daftar penerima yang sah, serta laporan pertanggungjawaban yang rinci. Jika temuan BPK terbukti benar, maka pejabat yang bertanggung jawab telah melanggar prinsip akuntabilitas dan transparansi.
Oleh karena itu, CCW mendesak Bupati Barru segera menindaklanjuti temuan ini, membentuk tim khusus untuk memverifikasi ulang seluruh daftar penerima, menarik kembali dana yang salah salur, serta menyerahkan masalah ini ke aparat penegak hukum jika ditemukan unsur kesengajaan.
“Jangan sampai bantuan yang seharusnya menolong warga yang kesusahan justru jatuh ke tangan yang tidak berhak. Kami minta Kejaksaan dan Inspektorat segera turun tangan, telusuri siapa yang berhak menerima dan siapa yang memanfaatkan celah ini,” tambahnya.
Masyarakat Barru berharap fakta ini segera diungkap sepenuhnya, sehingga kepercayaan publik terhadap pengelolaan bantuan sosial dapat dipulihkan. Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Sosial Kabupaten Barru belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan tersebut. Demikian pula upaya konfirmasi melalui surat permintaan konfirmasi kepada Kepala Dinas Sosial Barru hingga berita diturunkan tak mendapatkan tanggapan serta jawaban. ( Liputan Khusus : Redaksi Celebesnews)
