HomeBerita UtamaNahhh...., BPK Senggol Pembayaran Jasa Pelayanan Kesehatan RSUD H. Andi Sulthan Daeng...

Nahhh…., BPK Senggol Pembayaran Jasa Pelayanan Kesehatan RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja Bulukumba Jadi Temuan

SELAYAR — Sebuah warning keras dari Badan Pemeriksa Keuangan menemukan pembayaran jasa pelayanan Kesehatan di RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja Bulukumba tahun 2024 diduga berpotensi bermasalah. Angkannya pun tak tanggung-tanggung hingga miliaran rupiah jadi temuan.

Terungkap fakta mengejutkan audit BPK membongkar kejanggalan berdasarkan pemeriksaan secara uji petik pada laporan hasil pemeriksaan 2024 diketahui terdapat permasalahan Pembayaran Jasa Pelayanan Kesehatan melebihi SK Direktur BLUD RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja.

Hasil pemeriksaan atas DPA dan dokumen pembayaran jasa pelayanan kesehatan menunjukkan bahwa Pendapatan Jasa Pelayanan TA 2024 pada BLUD RSUD H. AndiSulthan Daeng Radja dianggarkan sebesar Rp 80.767.647.876,00 dan terealisasi sebesar Rp113.062.189.052,00 atau 139,98%.

Dari realisasi tersebut, pendapatan sebesar Rp102.844.975.575,00 berasal dari klaim BPJS Kesehatan. Sesuai SK Direktur Nomor4007/141/RSUD-BLK Tahun 2024, pendapatan dari klaim BPJS Kesehatan tersebut dialokasikan ke dalam empat komponen yaitu 56% untuk operasional RSUD, 30% untukjasa pelayanan, 10% untuk operasional gaji Non ASN, dan 4% untuk pengembangan SDM. Hasil perhitungan kembali realisasi belanja Jasa Pelayanan diketahui alokasi pembagian tidak sepenuhnya sesuai SK Direktur.

BPK menemukan terdapat kelebihan realisasi pada Operasional RSUD sebesar Rp 2.054.794.928,00 dan Jasa Pelayanan sebesar Rp 915.428.023,00.

Sedangkan kekurangan terjadi pada komponen Operasional Gaji NonASN Rp176.906.930,00 dan Pengembangan SDM sebesar Rp2.793.316.021,00.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Surat Keputusan Direktur RSUD H. AndiSulthan Daeng Radja Nomor 4007/141/RSUD-BLK Tahun 2024 tanggal 15 Maret 2024,tentang Penetapan Pola Pembagian Jasa Pelayanan Klaim BPJS pada BLUD RSUD H.Andi Sulthan Daeng Radja tentang pembagian jasa dari tari pelayanan yang telah ditetapkan.

Kondisi tersebut mengakibatkan Potensi kurang/lebih bayar atas Pembagian Jasa Pelayanan BPJS dan Ketidakhematan Belanja Jasa Pelayanan dari klaim BPJS minimum sebesar
Rp915.428.023,00. Hal ini disebabkan oleh Kepala Bidang Pelayanan Medik dan Penunjang Medik sebagai coder rawat jalan tidak cermat menghitung alokasi pendapatan jasa pelayanan pasien BPJS sesuai SK Direktur BLUD RSUD serta Direktur kurang cermat.

Terpisah, Direktur RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja Bulukumba yang berusaha dikonfirmasi oleh Celebesnew melalui surat permintaan konfirmasi tak memberikan tanggapan serta jawaban.

Sementara itu, menanggapi temuan tersebut, ketua umum Lembaga antikorupsi Celebes Corruption Watch (CCW), Masryadi kepada Celebesnews, Sabtu (4/7/2026) mendesak APH segera menindaklanjuti temuan ini dan memanggil semua pihak-pihak terkait.

“Kami minta Polda Sulsel maupun Kejaksaan Tinggi di Makassar segera melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Diretur rumah sakit di Bulukumba Bersama perikSA Kepala Bidang Pelayanan Medik dan Penunjang Medik karena tak patuh pada ketentuan yang ada,”tegasnya singkat. ( Liputan : Redaksi Celebesnews)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments