MAKASSAR — Sebuah laporan terbuka disampaikan public kepada Gubernur Sulawesi Selatan terkait pengelolaan aset daerah yang dinilai sangat merugikan keuangan provinsi. Lembaga Antikorupsi Celebes Corruption Watch (SCW) menegaskan bahwa aset milik Pemerintah Provinsi Sulsel yang bernilai miliaran rupiah dan berlokasi di kawasan strategis Kota Makassar telah bertahun-tahun dimanfaatkan secara cuma-cuma oleh PT Sulsel Citra Indonesia (PT SCI) – perusahaan daerah (Perseroda) – tanpa ada perjanjian resmi, tanpa penetapan nilai sewa, dan tanpa satu rupiah pun masuk ke kas daerah.
“Kami laporkan kepada Bapak Gubernur: selama bertahun tahun, aset milik Pemprov ini dijadikan kantor dan fasilitas operasional PT SCI, tapi tidak ada kewajiban sewa yang dipenuhi. Ini bukan kelalaian biasa, tapi pembiaran yang berpotensi menyebabkan kerugian daerah yang terus menumpuk setiap tahunnya,” tegas Ketua Umum CCW, Masryadi kepada Celebesnews, Selasa (2/7/2026).
Berdasarkan penelusuran, pemanfaatan tersebut jelas bertentangan dengan aturan yang berlaku, antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Ketentuan tersebut mewajibkan setiap pemanfaatan aset oleh pihak mana pun, termasuk badan usaha milik daerah, harus didasari perjanjian tertulis dan membayar imbalan sesuai nilai pasar yang berlaku.
Oleh karena itu, CCW meminta Gubernur segera mencopot Kepala Bidang Aset karena dinilai gagal menjalankan tugas menjaga dan mengelola kekayaan daerah. “Kalau dibiarkan dipakai tanpa bayar selama bertahun-tahun, berarti pejabat ini tidak bisa bekerja atau sengaja menutup mata. Jabatan harus diganti oleh orang yang lebih bertanggung jawab,” ujarnya.
Selain itu, CCW mendorong GUbernur menurunkan tim independen bersama Inspektorat Provinsi dan BPK untuk melakukan audit total. Audit bertujuan menghitung secara rinci berapa besar potensi kerugian atau pendapatan yang hilang selama aset tersebut digunakan, serta menelusuri apakah ada unsur kesengajaan atau rekayasa administrasi di baliknya.
“Jangan dianggap sepele. Kalau dihitung akumulasi nilainya selama bertahun-tahun, jumlahnya diperkiran bisa mencapai miliaran rupiah. Ini adalah uang rakyat yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan jalan, sekolah, atau fasilitas kesehatan,” tambahnya.
CCW juga menegaskan bahwa PT SCI sebagai badan usaha yang berbadan hukum harus mandiri dan bertanggung jawab atas kewajibannya. “Jika memang membutuhkan tempat operasional, harus menyewa dan membayar sesuai aturan. Bukan memakai secara gratis dengan mengorbankan hak daerah,” tegasnya.
Pihaknya berharap Gubernur segera merespons laporan ini dengan tindakan nyata. “Masyarakat menunggu kepastian. Copot pejabat yang lalai, audit kerugiannya, dan tagih seluruh kewajiban sewa yang terhutang. Jangan biarkan aset daerah menjadi ladang keuntungan sepihak,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala BPKAD Pemprov Sulsel, Dr. H. Reza Faisal Saleh, S.STP., M.Si menjelaskan bahwa akan tetap menagihkan pemakaian aset milik daerah tersebut kepada perusahaan PT SCI. “Sekarang ini kami sedang menghitung berapa biaya sewa yang harus dibayarkan oleh PT SCI kepada Pemprov Sulsel atas pemakaian aset daerah tersebut selama ini. Pasti akan kami tagih dan hitung semuanya,”ungkapnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, manajemen PT SCI maupun Kepala Bidang Aset Pemprov Sulsel yang berusaha dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui pesan WhatsApp tak digubris. ( Liputan : Redaksi Celebesnews )
