HomeBerita UtamaPengamat Dorong APH Atensi Pengadaan Perabot Sekolah di SDN 10 Bone Kabupaten...

Pengamat Dorong APH Atensi Pengadaan Perabot Sekolah di SDN 10 Bone Kabupaten Pangkep

PANGKEP — Pengamat kebijakan publik mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memberikan perhatian serius terhadap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengadaan perabot sekolah di SD Negeri 10 Bone, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan tahun 2024. Temuan yang membongkar fakta adanya meja dan bangku dalam kondisi rusak serta tidak layak pakai sejak awal serah terima dinilai bukan sekadar masalah administrasi biasa, melainkan berpotensi merugikan keuangan negara.

Menurut laporan hasil pemeriksaan BPK 2024, pengadaan yang dibiayai dari anggaran daerah tersebut ternyata beberapa unit pengadaan perabot sekolah tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak. Barang yang diterima memiliki kualitas jauh di bawah standar dan tidak kokoh—padahal pembayaran dilakukan secara penuh sesuai harga kesepakatan. Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar terkait proses pengawasan dan pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat.

Pengamat Public, Yoka menegaskan bahwa temuan ini layak ditindaklanjuti lebih lanjut. “Ini bukan hal sepele. Anggaran pendidikan berasal dari uang rakyat yang seharusnya dinikmati secara layak oleh anak-anak. Jika barang yang dibeli justru rusak dan tidak sesuai, maka ada kewajiban hukum untuk menelusuri siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana aliran dananya,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa APH, dalam hal ini Kejaksaan dan Kepolisian, perlu meneliti secara mendalam mulai dari proses pelelangan, penunjukan penyedia barang, hingga tahap pemeriksaan dan penerimaan barang. “Jangan sampai temuan ini hanya berhenti pada temuan kertas. Perlu diketahui apakah ada persekongkolan, mark-up harga, atau kelalaian berat yang menyebabkan kerugian negara. Jika ada bukti cukup, maka proses hukum harus dijalankan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Yoka juga mengingatkan agar hal ini menjadi pelajaran bagi seluruh jajaran pemerintah daerah. “Pengawasan harus diperketat, terutama pada belanja barang dan jasa di sektor pendidikan. Jangan biarkan kepentingan pribadi atau kelompok mengalahkan hak generasi muda. Akuntabilitas harus ditegakkan agar kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah tetap terjaga,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Pangkep menjelaskan bahwa temuan tersebut telah ditindalanjuti dan telah disampaikan kepada BPK atas rekomendasi yang ada. ( Liputan : Celebesnews )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments