FOTO : Kondisi Meja yang Rusak pada SDN 10 Bone Pangkep (Sumber : Foto Audit BPK 2024 )
MAKASSAR — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan menemukan temuan mencurigakan dalam pengadaan barang publik. Kali ini, sorotan tertuju pada proses pengadaan perabot sekolah di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 10 Bone, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), yang diduga sarat ketidakwajaran.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK 2024, pengadaan bangku sekolah yang dibayarkan menggunakan anggaran negara justru ditemukan beberapa diantaranya dalam kondisi tidak layak pakai. Sebanyak puluhan unit meja belajar yang seharusnya baru dan memenuhi standar kualitas ternyata dalam keadaan rusak. Hal ini menimbulkan kecurigaan kuat bahwa barang yang diterima tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan nilai kontrak yang telah disepakati.
Pemeriksa BPK menilai kondisi tersebut sangat merugikan keuangan daerah sekaligus menghambat kenyamanan dan keamanan proses belajar mengajar. Dana yang seharusnya dimanfaatkan untuk menyediakan fasilitas pendidikan yang layak diduga disalahgunakan, dengan menyerahkan barang yang kualitasnya jauh di bawah standar. Temuan ini juga mengindikasikan lemahnya pengawasan dari pihak yang berwenang mulai dari tahap pemilihan penyedia barang hingga serah terima.
Sementara itu, audit BPK menemukan Pengadaan Perabot di SDN 10 Bone merupakan item pekerjaan Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer, Pembangunan Ruang Guru Beserta Perabotnya, dan Rehabilitasi Ruang Kepala Sekolah/Pimpinan, Rehabilitasi Ruang Perpustakaan, Rehabilitasi Ruang Kelas, Rehabilitasi Toilet (Jamban) dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Beserta Perabot dan Sanitasinya yang dilaksanakan oleh CV KUS berdasarkan SPK Nomor 020/SP/PPK-SD/DAK/DISDIKBUD/VII/2024 tanggal 15 Juli 2024 sebesar Rp1.602.619.000,00. Dalam SPK diketahui nilai Pengadaan Perabot sebesar
Rp166.970.000,00 yang terdiri dari Pengadaan Perabot pada Ruang Kelas
sebesar Rp110.520.000,00, Pengadaan Perabot pada Ruang Perpustakaan sebesar Rp16.750.000,00, Pengadaan Perabot pada Ruang Guru sebesar Rp15.420.000,00, dan Pengadaan Perabot pada Ruang Laboratorium Komputer sebesar Rp24.280.000,00.
Pekerjaan Perabot tersebut telah dibayarkan 100% sebesar Rp166.970.000,00 (tidak termasuk PPN) pada tahun 2024.
Hasil pemeriksaan fisik pada SDN 10 Bone pada tanggal 19 April 2024 menunjukkan terdapat kekurangan lemari besi dan terdapat sebanyak 86 unit meja siswa dalam kondisi rusak.
Menanggapi hal tersebut, Lembaga Antikorupsi Celebes Corruption Watch (CCW) mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kepolisian Daerah Sulsel untuk segera menindaklanjuti temuan BPK tersebut. Mereka meminta aparat penegak hukum memeriksa secara mendalam peran Kepala Sekolah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta penyedia barang yang terlibat dalam proyek tersebut hingga kepala Dinas Pendidikan Pangkep.
“Kondisi bangku yang rusak parah ini jelas bukan kesalahan biasa. Ini diduga bentuk kecurangan yang merampas hak anak-anak mendapatkan fasilitas pendidikan yang layak. Kejaksaan dan kepolisian harus turun tangan memastikan siapa yang bertanggung jawab dan memulihkan kerugian negara,” tegas ketua umum CCW, Masryadi kepada Celebesnews pada, Minggu (21/6/2026) di Makassar.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pangkep yang berusaha dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi beberapa waktu lalu hingga berita ini diturunkan tak memberikan tanggapan serta jawaban. Publik pun berharap temuan BPK ini tidak berhenti sekadar menjadi temuan audit, tetapi diproses secara hukum hingga ke akar permasalahan agar tidak terulang di masa mendatang. ( Liputan : Redaksi Celebesnews )
