FOTO Ilustrasi
SELAYAR — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar temuan signifikan di Kabupaten Kepulauan Selayar, kali ini menyangkut pembayaran tunjangan perumahan dan transportasi bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Anggaran yang mengalir mencapai lebih dari setengah miliar rupiah dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, namun hingga kini Sekretariat Dewan masih bungkam dan belum memberikan penjelasan kepada public.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 2024, BPK mencatat total pembayaran tunjangan tersebut mencapai Rp690 juta lebih. Pemeriksaan menemukan sejumlah ketidaksesuaian Hasil pemeriksaan dokumen hasil penetapan tim appraisal dan Perbup Nomor 15 Tahun 2024 menunjukkan bahwa nilai tunjangan perumahan dan transportasi yang ditetapkan dalam perbup adalah hasil penetapan tim appraisal ditambah dengan PPh Pasal21. Bukti pertanggungjawaban dan register SP2D pembayaran tunjangan perumahan dan transportasi menunjukkan bahwa tunjangan perumahan dan transportasi dibayarkan sesuai perbup. Namun terdapat komponen yang diperhitungkan sebagai dasar pembayaran yang tidak sesuai ketentuan yaitu pembebanan atas PPh Pasal 21 pada tunjangan perumahan dan transportasi pada APBD sebesar Rp690.489.000,00
Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas realisasi Belanja Tunjangan Perumahan DPRD sebesar Rp217.380.000,00 dan Belanja Tunjangan Transportasi DPRD sebesar Rp473.109.000,00. Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya pemborosan dan potensi kerugian keuangan daerah.
Ketua umum lembaga antikorupsi Celebes Corruption Watch (CCW), Masryadi, menyoroti sikap Sekretaris Dewan (Sekwan) yang hingga kini tidak memberikan tanggapan terbuka terkait temuan tersebut. “Sorotan public terkait temuan ini terus memantik reaksi, tapi Sekwan justru bungkam. Ini justru memunculkan tanda tanya besar: apakah ada hal yang disembunyikan?” ujarnya kepada Celebesnews, Kamis (18/6/2026).
Aktivis senior ini itu pun secara tegas menyapa Bupati Selayar agar tidak menutup mata. “Nah tuh Bupati! Ini soal uang rakyat yang digunakan untuk kepentingan publik. Jika dibiarkan begitu saja, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif dan eksekutif akan semakin runtuh. Kami mendesak Bupati segera memerintahkan Inspektorat Daerah melakukan pengecekan mendalam dan meminta pertanggungjawaban Sekwan serta pihak-pihak terkait,” tegasnya.
Lebih lanjut, CCW meminta agar kelebihan pembayaran yang sudah terbukti tidak sesuai aturan segera dikembalikan ke kas daerah. Selain itu, jika ditemukan unsur kesengajaan atau pelanggaran hukum, temuan ini harus diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Terpisah, Sekwan DPRD Selayar yang berusaha dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi sejak pekan lalu hingga berita ini Kembali diturunkan masih tak memberikan tanggapan serta jawaban. ( Liputan : Redaksi Celebesnews )
