FOTO : Ilustrasi
BONE — Setelah berbulan-bulan melakukan penelusuran, mengumpulkan bukti, dan mendengar keluhan para korban, akhirnya kasus dugaan pungutan liar yang terjadi dalam penyaluran bantuan pembangunan sumur bor di Desa Pinra, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, akan segera dibawa ke ranah hukum. Koalisi lembaga antikorupsi secara resmi menegaskan bahwa pekan depan, seluruh dokumen, bukti, dan keterangan saksi yang telah disusun rapi akan disampaikan secara langsung ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan untuk diproses lebih lanjut. Langkah ini menjadi babak baru dalam upaya membongkar praktik penarikan dana yang tidak sah yang selama ini merugikan petani dan masyarakat setempat.
Sejak program bantuan sumur bor digulirkan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan air bersih dan mendukung kegiatan pertanian, warga dan kelompok tani di Desa Pinra sebenarnya menyambutnya dengan harapan yang tinggi. Namun harapan itu berubah menjadi kekecewaan mendalam saat mereka ditetapkan sebagai penerima manfaat. Alih-alih mendapatkan bantuan secara cuma-cuma sesuai ketentuan yang berlaku, mereka malah diminta mengeluarkan sejumlah uang dengan berbagai alasan yang dibuat-buat.
Mulai dari biaya administrasi, biaya pemrosesan dokumen, biaya koordinasi, hingga yang disebut sebagai “uang terima kasih”, semuanya terkesan dipaksakan untuk dibayarkan dengan ancaman bantuan tidak akan dicairkan atau dibatalkan sama sekali jika tidak dipenuhi. Nilai yang dipungut pun tidak sedikit, untuk kelompok tani. Dan yang menjadi bukti kuat dari praktik ini adalah lembaran-lembaran kwitansi yang diserahkan kepada para korban, yang ternyata tidak memiliki stempel resmi, cap instansi, atau dasar hukum apa pun.
Selama ini, kasus ini hanya menjadi pembicaraan di kalangan masyarakat, karena banyak yang takut untuk berbicara terbuka. Namun setelah didorong dan dibantu oleh koalisi lembaga antikorupsi, akhirnya para korban berani membuka suara sekaligus menyerahkan seluruh bukti yang mereka miliki. Berdasarkan hasil pengumpulan data, diduga praktik ini sudah berlangsung cukup lama dan melibatkan sejumlah oknum yang mengaku berwenang atau bertugas sebagai pendamping program.
“Nah, sekarang kita masuk ke babak baru. Pekan depan, kasus ini tidak lagi sekadar isu atau dugaan, tapi sudah menjadi laporan resmi yang akan kita serahkan ke Polda Sulsel. Kita sudah kumpulkan semuanya: kwitansi, keterangan saksi, dokumen program, sampai hasil pengecekan yang membuktikan bahwa pemungutan ini tidak ada dasarnya sama sekali. Tidak ada lagi yang bisa ditutupi, tidak ada lagi yang bisa disangkal, dan tidak ada lagi tempat untuk bersembunyi bagi mereka yang berbuat curang,” tegas Koordinator Koalisi Lembaga Antikorupsi Sulawesi Selatan, Mulyadi SH dalam keterangan persnya kepada Celebesnews pada, Kamis (30/4/2026) di Makassar.
Ia menjelaskan, pemilihan Polda Sulsel sebagai tempat penyampaian laporan didasarkan pada pertimbangan agar kasus ini ditangani secara objektif dan tidak ada intervensi dari pihak mana pun. Menurutnya, dengan melaporkan ke tingkat provinsi, diharapkan proses penyelidikan dapat berjalan lebih mendalam, menyeluruh, dan menjangkau semua pihak yang terlibat, baik yang bertindak di lapangan maupun yang memiliki peran di balik layar.
“Kita tahu bahwa kasus seperti ini sering kali memiliki jaringan yang luas. Kalau hanya diserahkan ke tingkat kabupaten, dikhawatirkan prosesnya terhambat atau tidak berjalan sebagaimana mestinya. Oleh karena itu, kita putuskan untuk membawa langsung ke Polda Sulsel agar ditangani oleh tim yang memiliki wewenang dan kemampuan untuk membongkar semuanya sampai ke akar-akarnya,” tambahnya.
Berdasarkan aturan yang berlaku, semua proses penyaluran bantuan pemerintah sudah diatur sedemikian rupa, termasuk segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaannya sudah dibebankan pada anggaran negara. Tidak ada satu pun ketentuan yang membenarkan pihak mana pun memungut uang atau meminta imbalan apa pun dari penerima bantuan. Apalagi sampai membuat bukti penyerahan uang yang tidak sah dan tidak memiliki keabsahan hukum sama sekali.
“Ini jelas pemerasan, ini jelas pengambilan uang secara tidak sah, ini jelas tindak pidana yang harus dipertanggungjawabkan di pengadilan. Mereka memanfaatkan posisi, memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat, dan memanfaatkan keinginan warga untuk mendapatkan bantuan demi kepentingan diri sendiri. Dan sekarang, mereka harus mempertanggungjawabkan semua perbuatannya,” tegas Mulyadi.
Dalam laporan yang akan disampaikan nanti, koalisi lembaga antikorupsi meminta aparat kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan mendalam, memeriksa semua pihak yang terlibat, menelusuri aliran uang yang telah dipungut, serta memastikan bahwa seluruh dana yang telah diambil secara tidak sah dikembalikan sepenuhnya kepada para korban atau ke kas negara. Mereka juga meminta agar sanksi hukum yang setimpal dijatuhkan kepada pelaku sebagai peringatan keras bagi oknum lain yang berniat melakukan hal serupa.
“Kami berharap aparat kepolisian bekerja secara profesional, objektif, dan tegas. Jangan ada yang dilindungi, jangan ada yang dimaafkan hanya karena memiliki jabatan atau hubungan khusus. Uang yang diambil itu adalah hasil keringat rakyat, yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan hidup dan pengembangan usaha mereka. Oleh karena itu, hak mereka harus dipulihkan, dan kesalahan yang telah dilakukan harus dibayar dengan tanggung jawab hukum,” tandasnya.
Sementara itu, salah satu penyuluh dari BPP Kecamatan Palakka tak menampik telah melakukan penarikan dana dari salah satu kelompok tani penerima bantuan sumor bor tersebut. “Maaf pak… kami tdk mengambil alih tapi yg namanya bantuan, kami selaku penyuluh membantu dalam hal pendampingan. Uang tersebut kami pake utk pembayaran jasa penyedia,”ungkap penyuluh tersebut melalui pesan WhatsApp. (Namanya tidak kami mediakan, ada pada redaksi) ( Liputan : Ical )
