HomeBerita UtamaTemuan Kesalahan Penganggaran Rp1,1 Miliar Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa Resmi Dilapor ke...

Temuan Kesalahan Penganggaran Rp1,1 Miliar Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa Resmi Dilapor ke Polda Sulsel

GOWA — Buntut sorotan panjang sejumlah kalangan aktivis dan pegiat antikorupsi terkait aggaran rambu suar Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa kemudian tercatat dalam belanja pengadaan barang dan jasa pada tahun 2024 segera memasuki babak baru. LSM LIRA secara resmi akhirnya menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait anggaran tersebut dengan melaporkan ke Polda Sulsel.

“Hasil temuan BPK pada Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa ini sudah kita laporkan secara resmi ke Polda Sulsel. Kami minta temuan ini berproses sampai ke meja hijau,”tegas Ahmad Zulkarnain, Korwil LSM LIRA Sulawesi Selatan kepada Celebesnews pada, Rabu (14/1/2026).

Ia mengungkapkan bahwa laporan ke APH ini bukan karena benci terhadap pejabat, tetapi bertujuan agar penggunaan anggaran secara khusus di Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa lebih profesional dan akuntabel,” ungkapnya.

Ditambahkan Ahmad Zulkarnain terkait laporan anggaran rambu suar pada Dinas Perhubungan tahun anggaran 2024 tersebut lebih fatal mengakibatkan penyajian belanja modal dan belanja barang dalam laporan realisasi anggaran tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya sebesar Rp1.182.093.000,00. Perbandingan penganggaran dan realisasi belanja menjadi tidak dapat dijadikan ukuran keberhasilan kinerja.

Permasalahan tersebut terjadi karena para pejabat terkait secara khusus kepala dinas tidak mempedomani ketentuan yang berlaku dalam menyusun dan atau mengalokasikan anggaran, dan belum optimal melakukan reviu dalam proses penyusunan anggaran belanja barang dan belanja modal yang mengalami kesalahan penganggaran.

“Kami memastikan akan terus mengawal ini dan mendorong Polda Sulsel segera melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa dan pejabat terkait lainnya,”tandasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa, Muh Agus Salim Harahap, SSos, CGCAE menjelaskan bahwa terkait temuan BPK tahun 2024 ini disampaikan secara administrasi terjadi kesalahan penginputan kode rekening/akun belanja pada saat perencanaan di Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).

“Klarifikasi substansi belanja kami tegaskan bahwa meskipun terjadi kesalahan pengimputan kode rekening/akun, volume pekerjaan dan fisik barang (lampu jalan PJU) tersedia dan telah terpasang sesuai dengan spesifikasi teknis untuk kepentingan masyarakat luas. Hal ini murni merupakan kendala teknis klasifikasi penganggaran dan bukan merupakan penyalahgunaan anggaran/dana dan juga bukan merupakan kerugian negara atau fiktif,”jelas Kadis Perhubungan Gowa.

Sementara itu, tindak lanjut rekomendasi Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa telah menindaklanjuti rekomendasi BPK dan bukti tindaklanjutnya telah diserahkan ke tim BPK saat pemantauan tindak lanjut semester I tahun 2025 di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.

“Sementara itu, untuk komitmen perbaikan kami berkoitmen untuk terus berkoordinasi dengan tim anggaran dan pemerintah daerah dan pihak terkiat guna meningkatkan kecermatan dalam proses perencanaan hingga pelaporan keuangan di lingkungan Dinas Perhubungan,”tutupnya. ( Liputan : Ical )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments