HomeBerita UtamaBARAK Gempur PT Mandiri Utama Finance Makassar: Tarik Kendaraan Paksa, Langgar Hukum,...

BARAK Gempur PT Mandiri Utama Finance Makassar: Tarik Kendaraan Paksa, Langgar Hukum, Diduga Dibekingi Oknum Aparat

MAKASSAR — Barisan Aktivis Mahasiswa Pergerakan (BARAK) menggelar aksi demonstrasi keras di depan Kantor PT Mandiri Utama Finance (MUF) Cabang Makassar. Aksi ini merupakan bentuk perlawanan terhadap dugaan praktik penarikan dan penguasaan kendaraan secara paksa yang dinilai melanggar hukum, mencederai hak konsumen, dan mengabaikan prinsip negara hukum.

Aksi dipimpin langsung oleh Lipang selaku Jenderal Lapangan, yang dalam orasinya menegaskan bahwa praktik penarikan kendaraan secara sepihak, disertai intimidasi, perampasan kunci, tekanan psikis, dan ancaman verbal, bukan sekadar pelanggaran perdata, tetapi berpotensi kuat sebagai tindak pidana.

“Tidak ada satu pun korporasi yang boleh bertindak seolah-olah berada di atas hukum. Penarikan kendaraan dengan cara-cara premanisme adalah kejahatan, bukan penagihan,” tegas Lipang pada, Jumat (9/1/2026).

Dalam pernyataan sikapnya, BARAK menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu, setiap tindakan korporasi, termasuk perusahaan pembiayaan, wajib tunduk dan patuh pada hukum, bukan malah memproduksi praktik intimidatif terhadap rakyat kecil.

BARAK mengungkap dugaan kuat praktik penarikan kendaraan secara sewenang-wenang yang melibatkan PT Mandiri Utama Finance (MUF) bersama PT Citara Mandiri Makassar (CMM) sebagai pihak ketiga (debt collector). Berdasarkan kronologi yang dihimpun, penarikan kendaraan dilakukan tanpa penyerahan sukarela dari konsumen dan tanpa putusan pengadilan, dengan cara-cara yang menyerupai perampasan.

Tindakan tersebut secara terang-benderang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, yang menegaskan bahwa eksekusi objek jaminan fidusia hanya sah apabila:
1. Dilakukan melalui penyerahan sukarela oleh debitur, atau
2. Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Lebih lanjut, BARAK menilai bahwa tindakan debt collector bukan perbuatan individual, melainkan bagian dari tanggung jawab hukum korporasi, mengingat adanya pemberian kuasa penagihan dari PT MUF kepada PT CMM. Dengan demikian, PT Mandiri Utama Finance tidak dapat melepaskan diri dari pertanggungjawaban hukum atas setiap tindakan yang terjadi di lapangan.

Tidak berhenti di situ, BARAK juga menyoroti dugaan serius adanya backing oknum anggota kepolisian aktif yang diduga memberikan rasa “kebal hukum” dalam setiap proses penarikan kendaraan. Dugaan ini menguat akibat minimnya respons dan penegakan hukum, meskipun laporan serta pengaduan masyarakat telah disampaikan berulang kali.

BARAK menegaskan, apabila dugaan tersebut terbukti, maka hal itu merupakan penyalahgunaan kewenangan, pelanggaran etik berat, serta bentuk nyata pengkhianatan terhadap prinsip netralitas dan profesionalitas aparat penegak hukum.

“Jika hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka rakyat wajib melawan. BARAK akan terus berada di garis depan,” tutup Lipang.

BARAK menyatakan akan mengawal kasus ini hingga tuntas, mendesak penegak hukum, OJK, dan institusi terkait untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh serta menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang terjadi. ( Rilis )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments