MAKASSAR— Koalisi aktivis anti korupsi mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel untuk segera memeriksa dugaan penyimpangan anggaran makan minum dan jamuan tamu pada Sekretariat Daerah Pemkot Makassar. Desakan ini muncul setelah munculnya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap penggunaan anggaran Pemkot Makassar tahun 2024.
Dalam laporan tersebut, ditemukan kejanggalan dalam belanja makan minum Pemkot Makassar sebesar Rp 10 miliar pada tahun 2024.
“Ini sangat disayangkan. Pemkot Makassar yang seharusnya mengelola uang negara tersebut dengan baik justru menjadi temuan dan menjadi bagian dari masalah,” ujar Mulyadi SH, Koalisi aktivis anti korupsi Makassar kepada Celebesnews pada, Jumat (12/12/2025).
Ia menegaskan bahwa hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan menunjukkan adanya kejanggalan dalam pertanggungjawaban belanja makan dan minum senilai Rp10 miliar yang tidak sesuai ketentuan mengindikasikan adanya dugaan penyimpangan yang terjadi.
“Temuan BPK ini menunjukkan adanya potensi tindak pidana korupsi dalam kegiatan belanja makan dan minum serta jamuan tamu. Kami minta Kejati maupun Polda Sulsel untuk menurunkan tim melakukan penyelidikan,”ujarnya.
Dalam keterangannya, Mulyadi menantang Kejati dan Polda untuk segera memeriksa semua pihak-pihak terkait dan menetapkan tersangka jika dugaan korupsi terbukti. “Hasil pemeriksaan BPK sudah jelas. Kami minta Kejaksaan bertindak cepat,” tegasnya.
Dikutip dari laporan hasil pemeriksaan BPK realisasi belanja makanan dan Minuman Rapat serta Jamuan Tamu tersebut diduga tak sesuai peruntukan sebesar Rp Rp10.896.447.650,00 pada tahun 2024.
Pemkot Makassar belum menindaklanjuti rekomendasi atas ketidaksesuaian peruntukan Belanja Makanan dan Minuman Rapat serta Jamuan Tamu. Dalam LHP Nomor 62/LHP/XIX.MKS/12/2024 tanggal 30 Desember 2024 mengenai LHP Kepatuhan atas Belanja Daerah TA 2023 dan 2024 (s.d. Triwulan III) pada Pemkot Makassar di Makassar, BPK telah mengungkapkan adanya pembebanan keuangan daerah sebesar Rp 10.896.447.650,00 yaitu pada TA 2023 sebesar Rp 5.566.311.850,00 dan pada TA 2024 (s.d. Triwulan III) sebesar Rp5.330.135.800,00
Fakta lain BPK membongkar temuan Belanja Makanan dan Minuman Rapat serta Jamuan Tamu pada Sekretariat Daerah tidak sesuai peruntukan sebesar Rp 3.752.115.550,00 (Triwulan IV 2024 )
BPK juga telah melakukan pengujian atas sampel tambahan terhadap 636 transaksi dengan total Belanja Makanan dan Minuman Rapat serta Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu pada Sekretariat Daerah pada tahun 2024 sebesar Rp 3.752.115.550,00.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban Belanja Makanan dan Minuman Rapat serta Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu tersebut diketahui terdapat realisasi belanja untuk membiayai makanan dan minuman dari organisasi/lembaga/SKPD atas kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi/lembaga/SKPD selain dari Sekretariat Daerah.
Selanjutnya surat permohonan tersebut mendapat disposisi dari Sekretaris Daerah atau Kepala Daerah untuk ditindaklanjuti dan dilaksanakan oleh Bagian Umum Setda dalam hal ini oleh PPK dan PPTK terkait sub kegiatan fasilitasi jamuan tamu dan rumah tangga kepala daerah.
Berdasarkan pemeriksaan BPK secara uji petik atas bukti pertanggungjawaban periode Oktober – Desember 2024 atas realisasi Belanja Makanan dan Minuman Rapat serta Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu diketahui terdapat bantuan biaya makanan dan minuman untuk kegiatan organisasi kemasyarakatan/ lembaga/ SKPD sebesar Rp3.752.115.550,00
Kondisi tersebut mengakibatkan atas Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu serta Belanja Makanan dan Minum Rapat yang tidak sesuai peruntukan membebani keuangan sebesar Rp 9.082.251.350,00(Rp5.330.135.800,00 + Rp3.752.115.550,00)
realisasi belanja makanan dan Minuman Rapat serta Jamuan Tamu tersebut diduga tak sesuai peruntukan sebesar Rp Rp10.896.447.650,00
Pemkot Makassar belum menindaklanjuti rekomendasi atas ketidaksesuaian peruntukan Belanja Makanan dan Minuman Rapat serta Jamuan Tamu. Dalam LHP Nomor 62/LHP/XIX.MKS/12/2024 tanggal 30 Desember 2024 mengenai LHP Kepatuhan atas Belanja Daerah TA 2023 dan 2024 (s.d. Triwulan III) pada Pemkot Makassar di Makassar, BPK telah mengungkapkan adanya pembebanan keuangan daerah sebesar Rp 10.896.447.650,00 yaitu pada TA 2023 sebesar Rp 5.566.311.850,00 dan pada TA 2024 (s.d. Triwulan III) sebesar Rp5.330.135.800,00
Fakta lain BPK membongkar temuan Belanja Makanan dan Minuman Rapat serta Jamuan Tamu pada Sekretariat Daerah tidak sesuai peruntukan sebesar Rp 3.752.115.550,00 (Triwulan IV 2024 )
BPK juga telah melakukan pengujian atas sampel tambahan terhadap 636 transaksi dengan total Belanja Makanan dan Minuman Rapat serta Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu pada Sekretariat Daerah pada tahun 2024 sebesar Rp 3.752.115.550,00.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban Belanja Makanan dan Minuman Rapat serta Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu tersebut diketahui terdapat realisasi belanja untuk membiayai makanan dan minuman dari organisasi/lembaga/SKPD atas kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi/lembaga/SKPD selain dari Sekretariat Daerah.
Selanjutnya surat permohonan tersebut mendapat disposisi dari Sekretaris Daerah atau Kepala Daerah untuk ditindaklanjuti dan dilaksanakan oleh Bagian Umum Setda dalam hal ini oleh PPK dan PPTK terkait sub kegiatan fasilitasi jamuan tamu dan rumah tangga kepala daerah.
Berdasarkan pemeriksaan BPK secara uji petik atas bukti pertanggungjawaban periode Oktober – Desember 2024 atas realisasi Belanja Makanan dan Minuman Rapat serta Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu diketahui terdapat bantuan biaya makanan dan minuman untuk kegiatan organisasi kemasyarakatan/ lembaga/ SKPD sebesar Rp3.752.115.550,00
Kondisi tersebut mengakibatkan atas Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu serta Belanja Makanan dan Minum Rapat yang tidak sesuai peruntukan membebani keuangan sebesar Rp 9.082.251.350,00(Rp5.330.135.800,00 + Rp3.752.115.550,00)
Terpisah, Kebag Umum Pemkot Makassar yang berusaha dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi hingga berita ini diturunkan masih tak memberikan tanggapan serta jawaban. ( Liputan : Redaksi Celebes_News )
