HomeBerita UtamaBPK Bongkar Rekam Jejak Retribusi Tempat Khusus Parkir Rp1.033.375.000,00 Tak Didukung Bukti...

BPK Bongkar Rekam Jejak Retribusi Tempat Khusus Parkir Rp1.033.375.000,00 Tak Didukung Bukti Bonggol Karcis Dinas Perhubungan Luwu Utara

LUWU UTARA — Nahhh…, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar rekam jejak realisasi pengelolaan retribusi tempat parkir di Kabupaten Luwu Utara terendus berpotensi bermasalah. Angkanya cukup fantastis hingga mencapai Rp 1.033.375.000,00 tak didukung Bukti Bonggol Karcis pada Dinas Perhubungan Luwu Utara, Sulawesi Selatan tahun 2024.

Terbongkar fakta mengejutkan diperkuat dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2024 atas pemeriksaan dokumen dan pertanggungjawaban pengelolaan retribusi parkir bahwa retribusi pelayanan Tempat Khusus Parkir diperoleh dari tujuh pasar dan RSUD Andi Djemma tak sesuai ketentuan.

Hasil pemeriksaan fisik dan wawancara BPK dengan Kepala Dinas Perhubungan dan Bendahara Penerima Dinas Perhubungan menunjukkan permasalahan dan terbongkar indikasi penyimpangan sebagai berikut.

Nilai realisasi Retribusi Tempat Khusus Parkir sebesar Rp1.033.375.000,00 tidak didukung dengan bukti bonggol karcis

Hasil pemeriksaan BPK atas catatan penerimaan dan wawancara dengan Bendahara Penerima Dinas Perhubungan menunjukkan bahwa kolektor menyerahkan uang Retribusi Tempat Khusus Parkir kepada Bendahara Penerima hanya disertai catatan manual kolektor terkait jumlah karcis dan nilai retribusi yang diterima. Kolektor tidak menyerahkan bonggol pemakaian karcis sebagai bukti pendukung penerimaan Retribusi Tempat Khusus Parkir.

Selain itu, terdapat Retribusi Tempat Khusus Parkir pasar yang tidak ditagih oleh Kolektor Pasar Masamba.

Salah satu pasar yang ditarik Retribusi Tempat Khusus Parkir adalah Pasar Masamba yang didalamnya terdapat aktivitas pasar setiap hari. Kolektor Dinas Perhubungan mulai memungut Retribusi Tempat Khusus Parkir dari jam 05.00– 16.30 WITA (11,5 jam/harinya). Dinas Perhubungan memiliki tiga pos pungut retribusi, yaitu pintu arah Sabbang, pintu arah Sukamaju, dan pintu arah Jalan Lingkar Luar.

Hasil observasi Pasar Masamba pada tanggal 28 April 2025 menunjukkan bahwa, pintu jaga arah Jalan Lingkar Luar (pintu belakang) tidak dijaga oleh kolektor Dinas Pehubungan
Berdasarkan observasi di pintu arah Jalan Lingkar Luar diketahui bahwakolektor Dinas Pehubungan tidak menjaga pos jaga retribusi parkir. Hal tersebut mengakibatkan kendaraan roda dua dan roda empat yang masuk ke Pasar Masamba melalui pintu tersebut tidak dikenakan tarif RetribusiTempat Khusus Parkir.

Empat akses pintu kendaraan roda dua di samping Pasar Masamba yang tidak dijaga oleh Kolektor

Serta terdapat kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dipungut retribusi tempat khusus parkir oleh kolektor Dinas Perhubungan.

Dinas Perhubungan membagi pemungutan retribusi di pasar Masamba
selama 11,5 jam/hari dengan membagi pola kerja menjadi 2 shift, yaitu shift 1 dari pukul 05.00-07.30 WITA, dan shift 2 dari pukul 07.30-16.30 WITA.

Hasil pengamatan selama satu jam, yaitu pukul 06.30-07.30 WITA di pintu arah Sukamaju menunjukkan bahwa kolektor Dinas Perhubungan tidak memungut retribusi pada semua kendaraan yang masuk melalui pintu jaga arah Sukamaju.

Kondisi tersebut disebabkan oleh Kepala Dinas Perhubungan kurang optimal dalam melakukan pengendalian dan pengawasan terkait retribusi daerah dan Bendahara Penerima dan Kolektor Dinas Perhubungan tidak optimal dalam merealisasikan Retribusi Tempat Khusus Parkir yang tidak didukung dengan bukti bonggol karcis seta melakukan penagihan Retribusi Tempat Khusus Parkir pasar. Kondisi ini berpotensi menimbulkan terjadinya kerugian negara serta terjadinya indikasi penyimpangan.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Luwu Utara, Enyon, S.Sos menjelaskan adanya potensi kehilangan pendapatan retribusi parkir khusus sesuai temuan BPK disebabkan kesadaran masyarakat khususnya yang bertempat tinggal di sekitar pasar dan anggapan masyarakat bahwa hanya dilakukan membayar dalam satu kali serta para pedagang yang keluar masuk dan mereka menanggap sudah membayar tagihan retribusi tempat usaha di dalam pasar.

Kemudian untuk arah jalan pasar lingkar (Pos Selatan) dan beberapa akses pintu masuk (Jalan kecil samping pasar) akan dikomunikasikan dan koordinasikan dengan beberapa instansi terkait, pihak pengelola pasar untuk memaksimalkam potensi yang ada dengan cara menempatkan personil pada titik lokasi dimaksud, serta evaluasi menyeluruh bagi semua staf coordinator dan pemungut retribusi di lapangan untuk lebih disiplin dan lebih memaksimalkan hasil potensi yang ada.

Sementara itu, dalam upaya peningkatan efektivitas dan pengawasan penarikan retribusi parkir tepi jalan umum dan retribusi tempat khusus parkir di luar badan jalan akan didorong untuk pemberlakuan kartu parkir berlangganan guna meningkatkan hasil dan menekan angka kebocoran serta penerapan aplikasi penarikan secara elektronik pada beberapa titik lokasi penarikan retribusi parkir serta mendorong pengelola retribusi parkir tepi jalan umum dan retribusi tempat khusus parkir di luar badan jalan untuk dikelola pihak ketiga. ( Liputan : Redaksi Celebes_News )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments