PAREPARE — | Anggaran Dinas Sosial Kota Parepare tahun 2023 senilai Rp 1.352.562.500,00 terindikasi bermasalah pada penyusunan anggaran belanja barang untuk dijual/diserahkan ke masyarakat. Aparat Penegak Hukum di Minta Bertindak.
Aktivis Lembaga antikorupsi Celebes Corruption Watch (CCW), Masryadi kepada Celebesnews pada, Rabu (1/10/2025) menegaskan penyusunan anggaran belanja barang untuk dijual/diserahkan ke masyarakat tersebut sangat Layak di Lidik oleh Pihak Institusi Penegak Hukum baik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulse maupun kepolisian.
Masryadi menilai temuan Badan Pemeriksa Keuangan terkait kesalahan penganggaran atau anggaran ‘salah kamar’ disinyalir terjadi permainan dalam penempatan anggaran. Realisasi penggunaan yang sudah di anggarkan pun patut dipertanyakan apakah berjalan sesuai harapan.
Oleh karena itu, anggaran yang sudah di cantumkan dalam APBK tahun 2023 untuk belanja barang dijual/diserahkan ke masyarakat itu dapat di lidik.
APH juga diharapkan secepatnya melakukan penyelidikan pada proses keuangan penggunaan anggaran tersebut tersebut pada Dinsos Parepare.
“Kami harapkan temuan BPK ini akan jadi pintu masuk APH untuk melakukan penyelidikan dan segera menurunkan tim melakukan pengumpulan data dan keterangan,”tandasnya.
Sementara itu terpisah, Kepala Dinas Sosial Parepare Andi Erwin Pallawaruka, SP,M.Si yang dikinfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi menerangkan bahwa temuan BPK terkait dengan kesalahan numenklatur dari Belanja Nagaru dan Pekan-Natura dan itu merupakan anggaran pokok tahun 2023 dimana hal ini dikarenakan pada saat penginputan di Aplikasi SIPD nomenklatur untuk belanja barang untuk dijual/diserahkan kepada masyarakat belum ada di aplikasi SIPD karena penginputannya dilakukan di tahun 2022 dimana pada masa itu aplikasi SIPD masih dalam tahap penyempurnaan dan rincian beras hanya ada di nomenklatur belanja Nataru dan Pakan Nataru.
Selanjutnya temuan ini telah ditindaklanjuti berdasarkan rekomendasi BPK yaitu melaksanakan evaluasi dan monitoring terhadap kegiatan ini serta telah ditindaklanjuti di APBD perubahan tahun anggaran 2023 dengan menggunakan nomenklatur 5.1.02.01.0039 belanja barang untuk dijual/diserahkan kepada masyarakat. ( Liputan : Redaksi Celebesnews )
