FOTO : Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi), Ridwan
MAKASSAR — Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi), Ridwan mengingatkan Kapolda Sulsel bersama Kanwil Bea Cukai Sulbagsel untuk konsisten mengawasi peredaran rokok illegal di daerah ini.
Paling penting menurut aktivis mahasiswa ini bahwa pihak terkait diminta tidak sebatas cuma menggagalkan dan menyita peredaran rokok ilegal tersebut tapi harus membongkar gudang dan menangkap pelaku rokok illegal secara khusus di Sulawesi Selatan.
“Kami berharap Kapolda Sulsel Bersama Bea Cukai Sulbagsel untuk konsisten mengawasi peredaran rokok illegal di daerah ini. APH tidaKetua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesiak boleh kalah dengan pelaku kejahatan. Harus ada Tindakan tegas,”ungkap Ridwan kepada Celebesnews pada, Rabu (24/9/2025) di Makassar.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah mengambil langkah tegas untuk menghentikan peredaran rokok ilegal yang marak dijual di platform niaga elektronik maupun warung kelontong.
Purbaya menegaskan tidak akan memberi toleransi bagi pelaku usaha yang masih memperjualbelikan barang tersebut.
Dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2025 di Jakarta, Senin (22/9/2025), Purbaya mengaku telah memanggil sejumlah perwakilan e-commerce untuk meminta mereka segera menutup akses penjualan rokok ilegal. Awalnya, pemerintah memberikan batas waktu hingga 1 Oktober, namun Purbaya menekankan agar kebijakan itu diberlakukan lebih cepat.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mendeteksi sejumlah akun dan penjual yang terlibat dalam transaksi rokok ilegal di dunia digital dan akan memberikan sanksi tegas Termasuk Praktik yang terjadi diwarung-warung dengan sistem penjualan pertoples bahkan akan menindak tegas siapapun yang terlibat bahkan jika oknum berasal dari direktorat jenderal bea cukai dan cukai (DJBC) Maupun internal kemenkeu sendiri yang khusus mengatur pada jalur hijau impor.
Data DJBC mencatat, hingga Juni 2025, rokok ilegal masih menjadi komoditas terbesar dalam peredaran barang ilegal di Indonesia dengan porsi mencapai 61 persen. Dari total 13.248 penindakan yang dilakukan, nilai barang ilegal yang berhasil diamankan mencapai Rp3,9 triliun.
Termasuk di Sulawesi Selatan peredaran rokok ilegal masih Marak khususnya di beberapa kabupaten kota contohnya di makassar, Gowa, Bulukumba Soppeng, Sinjai Jenneponto, Bone, Pinrang dan Pare-Pare.
Rokok ilegal Yang Masih diduga Beredar terdiri dari berbagai merek seperti, King Garet, Max One, Smith, 68, Boster, Oma, dan Boss Café Latte. Yang kesemuanya diduga tidak memiliki pita cukai resmi namun masih beredar dimasyarakat.
Oleh karenanya Aparat Penegak Hukum Melalui Polda sulawesi selatan dan Kanwil Bea Cukai Sulbagsel harusnya benar-benar tegas dan lurus dalam menindak peredaran rokok ilegal yang sangat merugikan negara dan masyarakat. (rilis)
