PASANGKAYU — Ketua umum lembaga antikorupsi Celebes Corruption Watch (CCW), Masryadi mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera mengusut pelampauan realisasi belanja barang dan jasa BLUD pada RSUD Pasangkayu di Sulawesi Barat tidak sesuai ketentuan sebesar Rp3.149.810.459,00 pada tahun 2023. Palampauan realisasi belanja ini sebelumnya telah menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan hasil pemeriksaan atas anggaran tahun 2023.
Masryadi mengatakan temuan BPK pada RSUD Pasangkayu tersebut bukan sekadar terjadinya masalah administratif, melainkan indikasi awal adanya dugaan penyimpangsan yang serius.
“Ini bukan soal salah hitung atau kelalaian teknis. Kalau uang negara sudah terpakai Rp3,1 miliar tetapi tak sesuai ketentuan maka ini sudah masuk ranah hukum. Aparat penegak hukum wajib memeriksa Direktur RSUD Pasangkayu dan pejabat pengadaan harus bertanggungjawab,”ungkap Masryadi kepada celebesnews pada, Jumat (15/8/2025).
Ia menilai, persoalan ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan evaluasi internal pemerintah daerah. Intervensi kejaksaan dan kepolisian diperlukan untuk memastikan keadilan anggaran dan mencegah dugaan penyimpangan dalam belanja sektor kesehatan di RSUD Pasangkayu kedepannya.
“Jika tidak ada tindakan hukum, ini akan menjadi preseden buruk bagi pengelolaan keuangan utamannya BLUD di RSUD Pasagkayu. Temuan BPK dapat menjadi pintu masuk kejaksaan melakukan penyelidikan,”tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, BPK menemukan pelampauan realisasi belanja barang dan jasa BLUD tidak sesuai ketentuan sebesar Rp3.149.810.459,00 pada tahun 2023.
Dikutip dari laporan hasil pemeriksaan BPK diketahui bahwa belanja BLUD yang melampaui ambang batas tersebut tidak melalui persetujuan kepala daerah. Selain itu, Direktur RSUD menyatakan pengelola keuangan RSUD kurang memahami perhitungan, fungsi/tujuan, dan penggunaan ambang batas realisasi belanja.
Selain itu, sebagaimana hasil pemeriksaan BPK bahwa Direktur RSUD tidak menyampaikan usulan RBA kepada Dewan Pengawas untuk mendapatkan pendapat dan saran kepada kepala daerah. Rencana Bisnis Anggaran (RBA) hanya ditandatangani oleh Direktur dan tidak diketahui oleh Dewan Pengawas. RBA juga tidak melalui proses telaah dan verifikasi TAPD. Selain itu, RBA tidak disampaikan kepada PPKD untuk disahkan dan dituangkan dalam rancangan Perda APBD.
Pemeriksaan lebih lanjut atas belanja RSUD dan ketersediaan kas diketahui bahwa RSUD merealisasikan belanja tidak mempertimbangkan ketersediaan kas. RSUD melakukan belanja melebihi pendapatan senilai Rp607.554.449,98 sehingga RSUD harus menggunakan sisa kas tahun sebelumnya.
Berdasarkan keterangan Direktur RSUD sebagaimana audit BPK ini diketahui bahwa tidak terdapat pengendalian atas belanja BLUD dengan mempertimbangkan ketersediaan kas dan pendapatan tahun berjalan sehingga mengakibatkan defisit kas dan penambahan utang belanja. Kondisi ini disebabkan Direktur RSUD Pasangkayu tidak cermat.
Terpisah, Direktur RSUD Pasangkayu, Dr Welly Patana Salu, Sp.B menjelaskan untuk menentukan besaran presentasi ambang batas realisasi belanja pada Rencana Bisnis Anggara mengacu pada realisasi pendapatan dan tahun terakhir BLU. Namun RSUD Pasangkayu menjadi BLU sejak tahun 2022 sehingga tahun 2023 belum memenuhi persyaratan untuk menentukan besaran persentasi ambang batas.
Sementara itu, terkait BLU RSUD Pasangkayu pada tahun 20222 belum mencapai batas minimal untuk mendapatkan dewan pengawas, sehingga pada tahun 2023 belum dibentuk dewan pengawas pada RSUD Kabupaten Pasangkayu. ( Liputan : Redaksi Celebesnews )
